Umrah Kembali Dibuka, Berikut Persyaratan Tambahan yang Disampaikan Kemenag Gunungkidul 

Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kemenag Gunungkidul Zuhdan Aris mengatakan pihaknya pun sudah menerima informasi

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
STR / AFP
Sebuah foto yang rilis oleh Kementerian Media Saudi pada 30 Juli 2020 menunjukkan jamaah haji Mulism berdoa di Gunung Arafat, juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma (Gunung Belaskasih), sebelah tenggara kota suci Mekah, selama puncak haji haji di tengah pandemi COVID-19. 

Terpisah, Suratno selaku pengelola salah satu biro pelaksanaan Haji dan Umroh di Gunungkidul menyampaikan biaya Umroh kini mengalami kenaikan.

Ini disebabkan oleh penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan adanya persyaratan tambahan.

Ia menuturkan biaya paket Umrah selama 10 hari kini berada di rentang harga Rp 35 juta hingga Rp 45 juta.

Baca juga: 7 Arti Mimpi Tentang Kematian, Termasuk Melihat Diri Kita Meninggal Dunia

Baca juga: JUVENTUS: Kapan Pirlo Mainkan Trio Ronaldo, Morata & Dybala?

Angka ini naik Rp 10 juta dibanding sebelumnya, yaitu di harga Rp 25 juta.

"Tapi kami sendiri memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah meski sudah kembali dibuka," kata Suratno.

Ia beralasan kondisi saat ini belum benar-benar pulih, sehingga tidak ingin gegabah begitu saja membiarkan jemaah berangkat. Menurutnya keselamatan jemaah tetap jadi prioritas.

Apalagi Suratno mengungkapkan jemaah dari tempatnya sebagian besar berumur di atas 50 tahun dan lansia (lansia).

Sedangkan persyaratan tambahan saat ini membatasi umur jemaah di rentang 18-50 tahun.

"Jemaah lansia selama pelaksanaan Umrah juga perlu dituntun oleh pendamping, sedangkan protokol jaga jarak wajib diterapkan," tuturnya. (alx)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved