Amankan 16 Pengedar Narkotika, Polda DI Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Barang Bukti

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Polda DIY mengamankan penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya dengan barang bukti puluhan ribu pil saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (02/11/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkotika. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka yang diamankan pada bulan September dan Oktober 2020.

Dari belasan tersangka yang diamankan ada tiga tersangka yang menonjol, dengan barang bukti hingga puluhan ribu butir pil.

"Ditreskoba Polda DIY selama bulan September dan Oktober 2020 telah berhasil mengungkap 14 kasus, dengan 16 tersangka. Namun yang kami sampaikan adalah tersangka yang menonjol," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (02/10/2020).

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Perdana Pilkada Klaten 2020

Baca juga: NIK Tidak Terdata, BPJS Kesehatan Yogyakarta Minta Peserta Lakukan Registrasi Ulang

Dari pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan barang bukti berupa 20.000 butir pil berwarna putih berlogo Y, 30.710 butir pil Trihexypenidyl, 45 butir pil Alprazolam, 50 butir pil Tramadol HCL, 20 butir pil Rivotril Clonazepam, dan 30 butir kombinasi hijau kuning.

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan tersangka pertama adalah SAP (29).

Warga Gampong, Sleman tersebut diamankan dengan 20.000 pil warna putih berlogo Y, 30 butir pil Alprazolam, 50 butir pil Tramadol HCL, 20 butir pil Rivotril Clonazepam, dan 30 pil kombinasi hijau kuning. 

Tersangka kedua adalah NS (31), warga Mlati, Sleman dengan barang bukti 10 pil Alprazolam dan 5.000 pil Trihexypenidyl. Sedangkan tersangka ketiga adalah TPN (23), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta dengan barang bukti 5 butir pil Alprazolam dan 25.710 butir pil Trihexypenidyl.

Baca juga: Mundur Dari Jadwal, Debat Publik Perdana Pilkada Klaten Digelar 20 November 2020

Baca juga: Jogja Wajar Anyar, Harapan Baru Pelaku Seni di Tengah Pandemi Covid-19

"Tersangka SAP ini mendapat barang dari temannya, sementara dia kurir. Dia dapat barang dari IR, saat ini DPO. Sedangkan NS beli langsung dari media online, dia beli sebanyak 5.000 butir Trihexypenidyl seharga Rp2juta. Digunakan sendiri dan dijual,"jelasnya.

"Sedangkan tersangka TPN mendapatkan barang dari AP yang saat ini masih DPO. Mengedarkan sejak Juni 2020. Dia sudah memesan empat kali, setiap kali ambil itu 16.000,"sambungnya.

Dari kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar merupakan psikotropika dan obat berbahaya.

Rata-rata barang haram tersebut dijual di kalangan pelajar dengan harga terjangkau.

Polda DIY mengamankan penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya dengan barang bukti puluhan ribu pil saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (02/11/2020)
Polda DIY mengamankan penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya dengan barang bukti puluhan ribu pil saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (02/11/2020) (Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Untuk 10 butir pil dijual dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu. 

"Kalau dari barang bukti memang yang paling banyak psikotropika dan obat terlarang. Tidak hanya di Polda DIY saja, di Polres juga kebanyakan menangkap dengan barang bukti obat berbahaya. Penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya cenderung meningkat, karena harga lebih terjangkau,"ujarnya. 

Dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya adalah residivis dari kasus berbeda.

Tersangka NS pernah dibui karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Sedangkan TPN pernah masuk penjara karena melakukan penganiayaan. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved