Polres Gunungkidul Ungkap 2 Kelompok Pengedar Narkotika
Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 2 kasus pengedaran narkotika yang dilakukan secara berkelompok.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Ia ditahan karena kasus serupa di wilayah Kabupaten Bantul.
Namun baru 8 bulan ditahan, keduanya mendapat SK Asimilasi.
Dwi mengatakan aksi kembali dilakukan 2 minggu setelah mereka mendapat Asimilasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan pun mencapai ratusan butir obat terlarang dari 6 pelaku. Sebagian besar di antaranya merupakan pil putih berlogo Y, sisanya jenis Alprazolam dan Riklona Clonazepam.
Baca juga: INFO Lokasi dan Waktu Pemadaman Listrik PLN di Wilayah DI Yogyakarta Hari Ini
Baca juga: Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 hingga Selasa 20 Oktober 2020 Pagi Ini, Data Rinci di 34 Provinsi
Ponsel milik para pelaku pun turut disita oleh aparat, berikut barang-barang berupa tas selempang hingga bungkus rokok yang digunakan untuk menempatkan obat-obatan tersebut.
"Sama seperti kelompok pertama, 6 pelaku ini juga terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.
Berkaitan dengan modus menggunakan resep dokter, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Gunungkidul IPDA Agus mengatakan praktek tersebut sudah lama dilakukan oleh kedua pelaku di kelompok pertama.
Idealnya, pembelian obat dengan resep dokter di apotek tidak dipermasalahkan jika digunakan sendiri.
Namun jika obat tersebut dijual lagi secara komersial, maka sudah dianggap penyalahgunaan.
"Kedua pelaku dari kelompok pertama mengaku modus tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari kemarin," kata Agus. (alx)