Polres Gunungkidul Ungkap 2 Kelompok Pengedar Narkotika
Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 2 kasus pengedaran narkotika yang dilakukan secara berkelompok.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 2 kasus pengedaran narkotika yang dilakukan secara berkelompok.
Ratusan barang bukti pun turut diamankan bersama para pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengungkapkan kelompok pertama melibatkan 2 pelaku, yaitu WAN (20) dan AM (25).
"Keduanya kami amankan di Semanu pada 22 September lalu, setelah mendapat laporan adanya penyalahgunaan obat terlarang," jelas Dwi di Mapolres Gunungkidul, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Unjuk Rasa 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Demonstran Geruduk Istana dan Kesiapan Polisi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Yogyakarta 20 Oktober 2020 : Hujan Ringan-Sedang Merata di Seluruh Wilayah
Menurut Dwi, modus yang digunakan keduanya adalah membeli obat-obatan di apotek dengan menggunakan resep dokter.
Obat tersebut lantas diedarkan dan dijual lagi oleh kedua pelaku.
Adapun obat-obatan yang disita berjenis Alprazolam berbentuk pil atarax, pil calmet, dan pil Mersi sebanyak 52 butir.
Barang bukti lainnya berupa sejumlah lembaran resep dokter, uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, ponsel, dan tas milik kedua pelaku.
"Keduanya dikenakan Pasal 62 UU RI 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.
Sementara di awal Oktober, Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kelompok pengedar lain yang terdiri atas 6 orang pelaku.
Baca juga: PREDIKSI Timnas Indonesia U-19 vs Hajduk Split, Sore Ini LIVE di NET TV dan Mola TV
Baca juga: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Norovirus - Cara Penularan, Gejala Klinis hingga Langkah Pencegahan
Mereka adalah TIM (22), AIM (22), RAG (27), WWT (26), DES (19), TMY (21) dan ESJ (25).
Dwi mengatakan terungkapnya jaringan pengedar ini berawal dari laporan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Playen.
Aparat pun langsung bergerak dan mengamankan TIM, menyusul kemudian AIM di Piyaman.
"Lewat 2 pelaku tersebut terungkaplah pelaku-pelaku lain yang juga berhasil kami amankan," ujarnya.
Adapun DES dan ESJ diketahui sebagai residivis.
Ia ditahan karena kasus serupa di wilayah Kabupaten Bantul.
Namun baru 8 bulan ditahan, keduanya mendapat SK Asimilasi.
Dwi mengatakan aksi kembali dilakukan 2 minggu setelah mereka mendapat Asimilasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan pun mencapai ratusan butir obat terlarang dari 6 pelaku. Sebagian besar di antaranya merupakan pil putih berlogo Y, sisanya jenis Alprazolam dan Riklona Clonazepam.
Baca juga: INFO Lokasi dan Waktu Pemadaman Listrik PLN di Wilayah DI Yogyakarta Hari Ini
Baca juga: Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 hingga Selasa 20 Oktober 2020 Pagi Ini, Data Rinci di 34 Provinsi
Ponsel milik para pelaku pun turut disita oleh aparat, berikut barang-barang berupa tas selempang hingga bungkus rokok yang digunakan untuk menempatkan obat-obatan tersebut.
"Sama seperti kelompok pertama, 6 pelaku ini juga terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.
Berkaitan dengan modus menggunakan resep dokter, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Gunungkidul IPDA Agus mengatakan praktek tersebut sudah lama dilakukan oleh kedua pelaku di kelompok pertama.
Idealnya, pembelian obat dengan resep dokter di apotek tidak dipermasalahkan jika digunakan sendiri.
Namun jika obat tersebut dijual lagi secara komersial, maka sudah dianggap penyalahgunaan.
"Kedua pelaku dari kelompok pertama mengaku modus tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari kemarin," kata Agus. (alx)