Polres Gunungkidul Ungkap 2 Kelompok Pengedar Narkotika

Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 2 kasus pengedaran narkotika yang dilakukan secara berkelompok.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Alexander Ermando
Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan modus resep dokter. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 2 kasus pengedaran narkotika yang dilakukan secara berkelompok.

Ratusan barang bukti pun turut diamankan bersama para pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengungkapkan kelompok pertama melibatkan 2 pelaku, yaitu WAN (20) dan AM (25).

"Keduanya kami amankan di Semanu pada 22 September lalu, setelah mendapat laporan adanya penyalahgunaan obat terlarang," jelas Dwi di Mapolres Gunungkidul, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Unjuk Rasa 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Demonstran Geruduk Istana dan Kesiapan Polisi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Yogyakarta 20 Oktober 2020 : Hujan Ringan-Sedang Merata di Seluruh Wilayah

Menurut Dwi, modus yang digunakan keduanya adalah membeli obat-obatan di apotek dengan menggunakan resep dokter.

Obat tersebut lantas diedarkan dan dijual lagi oleh kedua pelaku.

Adapun obat-obatan yang disita berjenis Alprazolam berbentuk pil atarax, pil calmet, dan pil Mersi sebanyak 52 butir.

Barang bukti lainnya berupa sejumlah lembaran resep dokter, uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, ponsel, dan tas milik kedua pelaku.

"Keduanya dikenakan Pasal 62 UU RI 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.

Sementara di awal Oktober, Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kelompok pengedar lain yang terdiri atas 6 orang pelaku.

Baca juga: PREDIKSI Timnas Indonesia U-19 vs Hajduk Split, Sore Ini LIVE di NET TV dan Mola TV

Baca juga: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Norovirus - Cara Penularan, Gejala Klinis hingga Langkah Pencegahan

Mereka adalah TIM (22), AIM (22), RAG (27), WWT (26), DES (19), TMY (21) dan ESJ (25).

Dwi mengatakan terungkapnya jaringan pengedar ini berawal dari laporan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Playen.

Aparat pun langsung bergerak dan mengamankan TIM, menyusul kemudian AIM di Piyaman.

"Lewat 2 pelaku tersebut terungkaplah pelaku-pelaku lain yang juga berhasil kami amankan," ujarnya.

Adapun DES dan ESJ diketahui sebagai residivis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved