Apindo DI Yogyakarta Berharap Upah Minimum 2021 Ditentukan Melalui Perundingan Bipartit

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyatakan harapannya agar upah pekerja dapat ditentukan melalui kesepakatan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

YOGYA,TRIBUN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyatakan harapannya agar upah pekerja dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan karyawannya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Hermelin Yusuf saat dihubungi Kamis (15/10/2020) mengatakan bahwa dari pantauannya Dewan Pengupah DI Yogyakarta (DIY) belum melakukan sidang untuk menentukan UMP/UMK tahun 2021.

Hal itu masih menunggu keputusan dari Kemnaker.  

Namun demikian, ia mengungkapkan jika melihat kondisi meningkatnya penyebaran Covid-19 di DiY, maka perlu diambil langkah-langkah agar kelangsungan usaha masih bisa dipertahankan dan kesejahteraan pekerja masih bisa diberikan.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Masih Terima Aduan Gaji Buruh di Bawah Upah Minimum

Baca juga: Dewan Sebut Tuntutan Upah Buruh Rp 3 Juta Terlalu Berat

Ia pun menyoroti tentang perundingan bipartit di mana dilakukan oleh dua belah pihak, antara pengusaha dan pekerja, maupun pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat di dalam satu perusahaan.

"Kami dari Apindo berharap untuk tahun 2021 upah pekerja diatur oleh masing-masing perusahaan berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi industri manufaktur saat ini tidak bisa berjalan baik.

Rantai pasokan dan distribusi belum atau tidak berjalan dengan baik selama pandemi ini.

Termasuk kondisi industri jasa di DIY, khususnya pariwisata dan pendidikan beserta turunannya belum menggeliat kembali.

Karena belum normal, maka dari itu ia menilai bahwa bagaimanapun upah itu dibayar berdasar (proyeksi) kinerja perusahaan (produktivitas) dan serapannya.

"Pasar lesu, hotel kosong,destinasi wisata banyak yamg masih tutup ,sekolah daring, kerja WFH, kos-kosan kosong, usaha kuliner warung menurun drastis. Biarlah Upah riil dibayar TST (tarif standar upah langsung per jam), saling pengertian secara bipartit," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY, Gonang Djuliastono menjelaskan yang sangat berpengaruh dalam kondisi saat ini adalah industri yang notabene memiliki jumlah pekerja yang banyak.

Baca juga: Disnakertrans DIY Belum Terima Arahan Pemerintah Pusat Terkait Formula Besaran UMK dan UMP 2021

Baca juga: Penetapan UMP dan UMK 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Direncanakan November

Sementara di bidang lain seperti perdagangan dan jasa, akan lebih fleksibel dengan musyawarah.

"Yang namanya usaha itu bentuknya banyak, ada jasa produksi, perdagangan, pariwisata, industri kreatif. Tapi kesepakatan upah minimum muncul karena kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha dibantu oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved