Penetapan UMP dan UMK 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Direncanakan November
Penetapan formulasi penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/ kota (UMK) tahun 2021
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Penetapan formulasi penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/ kota (UMK) tahun 2021 masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Pernyataan itu ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Disnakertrans DIY , Aria Nugrahadi mengatakan, pihaknya masih menunggu terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk penetapan UMP nantinya.
"Belum ada pedoman resmi terkait penetapan UMP dan UMK 2021."
"Sebelumnya, penghitungan UMP dan UMK mengacu pada mandat formulasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sedangkan tahun ini masih menunggu aturan resminya," jelasnya saat dihubungi Tribunjogja.com, pada Senin (12/10/2020).
Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, lanjut Aria, pemerintah harus mengevaluasi atau menyesuaikan kembali kebutuhan layak hidup (KHL) sebagai basis penetapan UMP dan UMK setiap lima tahun sekali.
Namun, untuk penetapan UMP dan UMK 2021 belum ada kepastian indikator apa yang digunakan dalam menentukan upah pada tahun 2021 nanti.
"Pemda DIY sudah bersurat resmi ke pusat terkait hal ini."
Baca juga: Inilah Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk Musim Hujan
"Karena, sampai sekarang belum ada jawaban untuk patokan penetapan UMP dan UMK," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan di tiap Kabupaten DIY.
Pemantauan dari pusat pun intensif dilakukan pihaknya.
Adapun, penetapan UMP direncanakan pada 1 November 2020.
Sedangkan penetapan UMK pada 12 November 2020.
Saat disinggung terkait akan peluang naiknya UMP dan UMK di wilayah Yogyakarta.
Aria menuturkan, pihaknya tak mau berandai-andai.