Disnakertrans DIY Belum Terima Arahan Pemerintah Pusat Terkait Formula Besaran UMK dan UMP 2021
Sampai saat ini surat pengajuan terkait penyusunan formula penentuan UMP dan UMK di DIY masih belum direspon pemerintah pusat
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus bersabar untuk mendapatkan kejelasan terkait tuntutan kenaikan Upah Minimim Kabupaten/Kota pada tahun 2021.
Meski tuntutan tersebut telah didengar oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dan telah ditindak lanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, proses itu pun masih cukup panjang.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan sampai saat ini surat pengajuan terkait penyusunan formula penentuan UMP dan UMK di DIY masih belum direspon oleh pemerintah pusat.
Sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan pemaparan dan penentuan UMK untuk tahun depan.
"Belum. Belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan. Kami sudah berkirim surat, kami masih menunggu itu," katanya saat ditemui di Kepatihan, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Masih Terima Aduan Gaji Buruh di Bawah Upah Minimum
Baca juga: Tuntutan Upah Rp3 Juta Buruh DIY di Tahun 2021 Dirasa Terlalu Tinggi
Ia belum berani memustuskan berapa besar peluang kenaikan UMK tersebut. Termasuk hal terburuk yakni tuntutan para buruh justru tidak dapat terpenuhi.
"Saya belum berani berandai-andai. Kami masih ingin mendapat konfirmasi dari kementerian," tegasnya.
Sementara sejauh ini desakan para buruh terkait penentuan formula penyusunan UMK sampai sekarang masih belum ditemui.
Harus Libatkan Buruh
Salah satu perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mendesak agar pemerintah segera menyusun formula penetapan upah tersebut.
Catatan buruk pembahasan Omnibus Law yang menurut Irsyad terkesan ditutup-tutupi menjadi perhatian khusus para buruh.
Untuk itu, Irsyad mendesak agar pemerintah melibatkan perwakilan serikat buruh dalam menentukan formula penentuan upah.
"Jangan seperti saat pembahasan Omnibus Law. Penentuan formula UMK ini harus terbuka dan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya saat dihubungi secara terpisah.
Baca juga: Penetapan UMP dan UMK 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Direncanakan November
Baca juga: Disnakertrans DIY Tunggu Juknis dari Kementerian untuk Penetapan UMP dan UMK
Lebih lanjut, Ia menegaskan supaya pemerintah tidak wajib menyeret perkembangan inflasi dan deflasi sebagai salah satu komponen penentuan UMK.