Yogyakarta
Disnakertrans DIY Tunggu Juknis dari Kementerian untuk Penetapan UMP dan UMK
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons tuntutan para serikat pekerja atau buruh di DIY terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons tuntutan para serikat pekerja atau buruh di DIY terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di 2021 mendatang.
Secara mekanisme persiapan untuk penetapan upah kini sedang berjalan.
Hal itu disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, Minggu (11/10/2020).
Ia menyadari tahun 2021 termasuk ke dalam siklus lima tahunan dari penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ia pun menegaskan untuk saat ini sudah termasuk ke dalam bulan penetapan UMP maupun UMK.
"Kami sudah bersurat kepada bu menteri. Kami minta untuk segera diberi petunjuk dan teknis (juknis-red)," katanya.
• MPBI DIY Berharap UMK di Yogyakarta Tahun 2021 Bisa Naik Menjadi Rp3 Juta
Aria menegaskan, untuk saat ini pemerintah pusat masih akan melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan nasional.
Sementara untuk proses di DIY saat ini, dirinya mengatakan jika pemerintah DIY sudah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat agar segera diberikan juknis.
Sementara saat ditanya terkait tuntutan kenaikan UMK sebesar Rp3 juta dari para serikat buruh di DIY, Aria menegaskan saat ini belum berani menyimpulkan.
"Saya belum bisa tentukan. Perlu kami koordinasikan dengan dewan pengupahan," tegasnya.
Perlu diingat jika untuk besaran UMK di DIY tahun 2020 jika dirinci yakni, Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
Sementara sebelumnya pemerintah DIY mengupayakan penetapan UMK pada 2021 mengarah kepada pengentasan kemiskinan. (TRIBUNJOGJA.COM)