MPBI DIY Berharap UMK di Yogyakarta Tahun 2021 Bisa Naik Menjadi Rp3 Juta
Tuntutan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta Pemda DIY untuk menaikkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 2021 mendatang.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta.
MPBI meminta besaran UMK di wilayah DIY untuk tahun 2021 bisa naik menjadi Rp3 juta.
Hal itu disampaikan oleh salah satu perwakilan MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, saat melakukan audiensi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X belum lama ini.
Irsyad berharap agar pemerintah DIY segera melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk penentuan upah di tahun 2021.
Sebagai pembanding, para serikat buruh juga telah melakukan survei KHL secara mandiri.
"Kemarin kami temukan nilai KHL Rp3 juta. Sementara UMK di kota Jogja saat ini baru Rp2,2 juta saja. Artinya buruh masih defisit Rp800 ribu. Kami ingin Gubernur DIY mempertimbangkan itu," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa para buruh perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Selama ini, ketentuan upah di DIY dan masing-masing Kabupaten/Kota terbilang rendah.
Dirinya meminta agar penentuan UMK 2021 bisa segera dilakukan pembahasan, dan dinaikkan menjadi Rp3 juta.
"Harapannya seperti itu. Karena selama ini UMK di Kabupaten/Kota ini masih rendah," terang dia.
Selain menuntut kenaikan upah, Irsyad juga mendesak agar didirikannya sebuah koperasi induk para buruh.
Hal itu bertujuan agar mampu nantinya koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh di wilayah DIY. (*)