Disnakertrans DI Yogyakarta Masih Terima Aduan Gaji Buruh di Bawah Upah Minimum

Pengaduan pembayaran gaji buruh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Yogyakarta masih terjadi.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengaduan pembayaran gaji buruh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Yogyakarta masih terjadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aria Nugrahadi mengatakan, pihaknya masih menemukan terkait pengaduan pembayaran gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK ) di wilayah Yogyakarta.

"Ada beberapa kasus yang masuk ke kami terkait pengaduan pemberian upah di bawah UMK. Tetapi kasus selalu terselesaikan dengan mediasi tanpa terjadi perselisihan hubungan industrial," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (12/10/2020).

Baca juga: Tuntutan Upah Rp3 Juta Buruh DIY di Tahun 2021 Dirasa Terlalu Tinggi

Namun, saat ditanya terkait jumlah pengaduan. Pihak Dinaskertrans belum bisa memastikan data total kasusnya.

Kebanyakan masalah terkait pembayaran upah terjadi atas kesalahpahaman dan terselesaikan di tingkat kabupaten.

"Di DIY sendiri total perusahaan yang berdiri ada sekitar 4 ribu unit. Dengan jumlah pekerja formal mencapai 300 ribu orang. Pastinya, aduan permasalahan upah tetap ada namun indeks totalnya belum ada pendataan lebih lanjut," ujarnya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihak Dinaskertrans DIY akan mengembangkan sistem pengaduan secara daring.

Baca juga: Dewan Sebut Tuntutan Upah Buruh Rp 3 Juta Terlalu Berat

Nantinya, sistem pengaduan bertujuan untuk memudahkan pekerja apabila menghadapi masalah terkait ketenagakerjaan.

"Selama ini, pengaduan dilakukan secara langsung sehingga kurang efisien bila terus diterapkan apalagi kondisi pandemi seperti ini," ungkapnya.

Sementara itu, Dinaskertrans DIY mencatatkan setiap harinya terdapat 10 sampai 20 kasus pengaduan terkait ketenagakerjaan.

Masalahnya pun berbagai hal mulai dari isu upah, pembayaran THR, hingga permasalahan libur atau cuti.

"Melihat tingginya kasus aduan sehingga membutuhkan sistem yang cepat pula. Hingga kini, progres pembuatan layanan pengaduan digital terus dikembangkan," pungkasnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved