Yogyakarta

Enam Bulan Tujuh Pekerja Migran DIY Terjerat Hukum dan Dideportasi

BP2MI Yogyakarta telah menerima laporan deportasi sebanyak tujuh orang dalam kurun satu semester di tahun 2020 kali ini.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yogyakarta telah menerima laporan pemulangan ke negara asal atau deportasi sebanyak tujuh orang dalam kurun satu semester di tahun 2020 kali ini.

Pemulangan pekerja migran tersebut lantaran mereka telah melakukan kesalahan.

Di antaranya berangkat dengan tanpa mengantongi izin, menggunakan narkoba, depresi, hingga sakit keras.

Kepala BP2MI Yogyakarta Suparjo menjelaskan, dari empat penyebab dilakukannya deportasi tersebut, paling sering ditemui pekerja migran tidak mengantongi surat izin.

Serikat Buruh Minta Perusahaan Tidak Abai dengan Kesehatan Para Pekerja

"Mereka biasanya ikut dengan saudaranya yang sudah sukses di luar negeri. Asal berangkat saja dan ikut bekerja di sana," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (7/9/2020).

Suparjo menambahkan, praktik pekerja migran bodong ini lah yang tidak dibenarkan dan memicu permasalahan.

Jika tanpa data pelengkap, para pekerja migran akan terjaring razia oleh pihak keamanan di negera penempatan.

"Kami menyebutnya pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) ya susah memang penyelesaiannya ketika terkena masalah," imbuhnya.

Dampaknya, lanjut dia, pertama PMIB tersebut tidak mendapat perlindungan hukum.

Kedua, pekerja tersebut mendapat upah di bawah minimum.

Ketiga mereka tidak akan mendapat asuransi keselamatan.

"Beruntung di DIY ini sedikit hanya tujuh orang pekerja migran yang bermasalah dalam enam bulan, atau satu semester tahun ini," sambung dia.

Buruh Desak Pemda Segera Bahas Tarif Upah Minimum 2021

Ia merinci dari tujuh PMIB asal DIY yakni tiga tidak mengantongi izin lembaga, dua orang karena kasus narkoba, dan dua lainnya melarikan diri dari majikan.

Bagi siapa saja yang nekat berangkat menjadi pekerja migran yang tanpa dokumen lengkap, menurut parjo akan mendapat hukuman penjara lima tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved