Yogyakarta

Serikat Buruh Minta Perusahaan Tidak Abai dengan Kesehatan Para Pekerja

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, sebagian besar pekerja yang dirumahkan dan kem

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Irsyad Ade Irawan, Sekjen KSPSI DIY saat ditemui TribunJogja.com disela aksi May Day di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, 1 Mei 2019 lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta mengklaim sedikitnya 80 persen pekerja yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19 sudah kembali bekerja.

Jumlah yang telah kembali bekerja itu dinyatakan sebanyak 25.600 dari total 32.000 pekerja yang terdampak saat awal pandemi melanda.

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, sebagian besar pekerja yang dirumahkan dan kembali bekerja itu belum semua yang mendapat jam kerja dan upah yang normal seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Hal ini disebut sebagai hutang yang mesti dibayarkan perusahaan kepada buruh dan wajib dibayarkan.

Buruh Minta Kenaikan UMK 8% Tahun 2021. Ini Alasannya

"Sebab pemotongan upah ataupun dibayar tidak penuh tidak diatur oleh undang-undang. Sehingga setiap pemotongan upah harian harus dihitung sebagai hutang, dan wajib dibayarkan dengan jangka waktu yang disepakati," kata dia, Senin (7/9/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga meminta agar perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawan untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan buruh di area kerja.

Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah perkantoran dan meminimalisir dampak yang ditimbulkannya.

"Jangan menjadikan buruh sebagai tumbal dari pandemi akibat dari tidak diterapkannya protokol kesehatan di tempat kerja," ujarnya.

Lain hal, Pemda DIY juga diminta aktif melalui Disnakertrans setempat untuk mendata perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BP Jamsostek.

Bila terdapat kekeliruan, Disnakertrans disebut perlu menindak tegas perusahaan yang abai terhadap keselamatan buruh.

38 Ribu Buruh Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19

"Imbasnya jelas kalau buruh tidak terdaftar dalam program BP Jamsostek, salah satunya berdampak pada setengah juta buruh yang tidak mendapatkan subsidi gaji di tengah memburuknya ekonomi di masa pandemi," imbuhnya.

"Perusahaan dan negara jangan lari dari tanggung jawab atas nasib buruh di masa pandemi dan maraknya PHK tanpa pesangon dan dirumahkan tanpa gaji. Pemda DIY juga harus mendesak adanya transparansi keuangan perusahaan-perusahaan di DIY, sehingga tidak dengan mudah melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi," sambung dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved