Buruh Minta Kenaikan UMK 8% Tahun 2021. Ini Alasannya

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, kenaikan sebesar 8% tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir

Editor: Victor Mahrizal
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi unjuk rasa buruh 

TRIBUNJOGJA.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. 

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, kenaikan sebesar 8% tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. 

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal melalui siaran media, seperti dilansir Kontan, Sabtu (5/9/2020). 

Iqbal menambahkan, dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8% tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi. 

“Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan nilai konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegas Said Iqbal. 

Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. 

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000. Upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%. 

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” ujarnya. 

Menurut Said Iqbal, dengan kebijakan kenaikan upah saat itu meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, terlihat dampak positifnya di mana konsumsi tetap terjaga. “Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” tegasnya.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved