Yogyakarta
Buruh Desak Pemda Segera Bahas Tarif Upah Minimum 2021
Sejumlah organisasi buruh mendesak Pemda DIY segera mempercepat pembahasan mengenai mekanisme upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.CON, YOGYA - Sejumlah organisasi buruh mendesak Pemda DIY segera mempercepat pembahasan mengenai mekanisme upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.
Kalangan pekerja berpendapat, pembahasan mengenai upah minimum juga mesti melibatkan survei hidup layak dan bukan mengacu pada PP 78.
"Sudah sejak awal diterapkan kami menolak dasar acuan bahwa penetapan upah minimum menggunakan mekanisme PP 78 karena merugikan buruh. Kami minta pembahasan mengenai upah minimum agar memasukkan survei hidup layak," kata Irsad Ade Irawan, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Rabu (15/7/2020).
Dia menyebut, pada PP 78 dinyatakan bahwa formula dalam penentuan kenaikan upah memuat indikator upah berjalan (upah tahun ini + inflasi + pertumbuhan ekonomi.
Padahal, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang pertumbuhan ekonomi nasional bahkan daerah diproyeksikan minus.
• Puluhan Buruh di Jalan Gito-Gati Sleman Gelar Demonstrasi karena Tak Mendapatkan Hak Setelah di-PHK
"Terlebih saat pandemi Covid-19 ini kondisi pertumbuhan ekonomi ambruk. Makanya jika upah minimum tahun 2021 menggunakan PP 78 malah bisa lebih rendah daripada upah minimum 2020," kata dia.
Untuk itu pihaknya meminta Pemda dan dewan pengupahan untuk menyertakan kebutuhan riil masyarakat berdasarkan survei KHL dari tiap-tiap daerah di DIY.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menyatakan, pihaknya baru akan mendapat arahan pada akhir bukan ini dari Kemenaker untuk melakukan pembahasan mengenai upah minimum di tingkat provinsi.
"Baru akhir bulan ini rencananya akan dilakukan pembahasan soal upah minimum. Ini kan juga skala nasional jadi ada jenjang yang menentukan apa saja ketentuan dalam penetapan upah minimum termasuk di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
• Disnakertrans DIY Respon Keluhan Buruh terhadap Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19
Bowo menyatakan, dalam proses pembahasan mengenai upah minimum semua pihak juga akan dilibatkan, baik itu pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah.
Untuk itu, penetapan upah minimum untuk tahun mendatang diharapkan bisa sesuai dengan keinginan para pihak terkait.
"Kalaupun ada penurunan seperti yang dikhawatirkan teman-teman pekerja, ini kalau ya, saya pikir ya sedikit saja karena memang dalam PP 78 acuannya berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Bowo. (TRIBUNJOGJA.COM)