Update Corona di DI Yogyakarta
Disnakertrans DIY Respon Keluhan Buruh terhadap Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19
Disnakertrans DIY sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenaga Kerjaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait tuntutan para serikat pekerja tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY meresponnya.
Sayangnya, sampai sekarang SOP tersebut masih belum dilakukan kajian.
Alasannya, mereka belum mendapat role model perusahaan yang patut dijadikan kiblat dalam penyusunan SOP tersebut.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan, pihaknya saat ini baru akan menyusun SOP persiapan kenormalan baru.
• SBSI DIY Sebut Perpanjangan Tanggap Darurat DIY Kurang Efektif bagi Kalangan Buruh
Nantinya SOP tersebut wajib ditekankan para pelaku usaha, misalnya penambahan komponen standar keselamatan bagi pekerja dan lainnya, termasuk model kontrak kerja di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Bowo mendapat laporan jika ada beberapa perusahaan yang berlakukan kontrak kerja tanpa dasar.
"Ada yang satu bulan kerja, satu bulan tidak. Nah, hal yang semacam itu tidak diperkenankan. Oleh sebab itu, nantinya akan masuk ke pembahasan SOP aturan baru," katanya, usai menghadiri audiensi bersama serikat pekerja di Gedung DPRD (DIY) Jumat (26/6/2020).
Menanggapi pernyataan para Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) DIY yang menganggap perpanjangan tanggap darurat tidak efektif, dirinya menepis hal itu.
Menurutnya, acuan ketidak disiplinannya masyarakat dalam berperilaku menjadi alasan perpanjangan tanggap darurat tersebut dilakukan.
Meski beberapa pekerja buruh merasa hal itu justru mencekik penghasilan mereka lantaran belum adanya SOP untuk membuka kembali industri, supaya aktivitas pekerja kembali hidup.
• Mayoritas Pasien Covid-19 Klaster Pedagang Ikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Sembuh
"Acuannya ya kedisiplinan. Kemarin baru persiapan new normal saja masyarakat sudah heboh dan lalai. Akhirnya kan harus diperpanjang. Selama kedisiplinan belum terwujud, tentu akan mempersulit sektor lain," ungkapnya.
Saat disinggung kapan aturan industri di DIY mulai dibuka kembali, dirinya belum dapat memastikan.
Meski begitu, untuk saat ini beberapa induatri sudah ada yang mulai dibuka.
"Ini yang sedang kami susun. Namun, ya itu tadi. Kebanyakan kontrak dan kesepakatannya tidak jelas. Begitu tim pengawas masuk ingin memastikan malah tidak diperkenankan," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Disnakertrans DIY sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenaga Kerjaan.
Dalam Ranperda tersebut, diharapkan persoalan mikro antara perusahaan dan para buruh ini dapat difasilitasi.
"Masih akan kami rencanakan. Kemarin sudah konsultasi ke Dewan dan dari Akademisi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/disnakertrans-diy-respon-keluhan-buruh-terhadap-perpanjangan-tanggap-darurat-covid-19.jpg)