Bolehkah Menjual Daging Hewan Kurban? Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Syariat Islam
Daging hewan yang disembelih tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir dan miskin.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
“Dari Abu Sa’id al-Khudri (diriwayatkan), ia mendatangi keluarganya lalu mendapati semangkuk dari daging qurban, ia enggan memakannya lalu mendatangi Qatadah bin Nu’man lalu mengkhabarkannya, Nabi saw berdiri lalu berkata: Sungguh aku telah memerintahkan agar kamu tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan (sekarang) aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah darinya sekehendakmu, janganlah kamu menjual daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kamu menjualnya, dan jika kamu diberi dari dagingnya, maka makanlah sekehendakmu” [HR. Ahmad].
Sedangkan, hadis terkait menjual hewan kurban bagi Sahibul kurban (orang yang berkuban) juga dijelaskan dalam hadis Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
• Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam
• Bacaan Doa dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan, menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang.
Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya,".

Sementara itu, Ustaz Beny menjelaskan, risiko menjual kulit dan kepala hewan, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah.
Artinya, hewan yang disembelih pada hari Iduladha malah menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).
( tribunjogja.com/ nanda sagita )