Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam
Syarat dan ketentuan serta kepada siapa sajakah daging hewan kurban saat Idul Adha dapat dibagikan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa yang paling baik (afdhal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.

Hal ini pun dijelaskan dalam dua ayat surah Alhajj ayat 28 dan ayat 36
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah.
Hal itu bisa dianggap sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia). (*)