Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam

Syarat dan ketentuan serta kepada siapa sajakah daging hewan kurban saat Idul Adha dapat dibagikan

TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Pemotongan hewan kurban di wilayah Kasihan, Bantul. 

Dari hadis di atas, dapat  dipahami bahwa yang paling baik (afdhal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.

Petugas tengah menimbang daging kurban yang akan dibagikan kepada warga
Petugas tengah menimbang daging kurban yang akan dibagikan kepada warga (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Hal ini pun dijelaskan dalam dua ayat surah Alhajj ayat 28 dan ayat 36

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah.

Hal itu bisa dianggap sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved