Anita Kolopaking Akui Temui Kejari Jakarta Selatan Dua Kali, Ini yang Dibicarakan

Anita Kolopaking Akui Temui Kejari Jakarta Selatan Dua Kali, Ini yang Dibicarakan

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Djoko Tjandra Akui Bertemu Kajari Jaksel 2 Kali di Tahun 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Diduga Hilangkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved