Anita Kolopaking Akui Temui Kejari Jakarta Selatan Dua Kali, Ini yang Dibicarakan

Anita Kolopaking Akui Temui Kejari Jakarta Selatan Dua Kali, Ini yang Dibicarakan

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Namun, Hari mengatakan, apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kejaksaan, status kasus tersebut akan ditingkatkan.

“Jika benar diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan namanya inspeksi kasus,” tutur hari.

Diberitakan, Kajari Jaksel sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait video tersebut.

Namun, kini pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

Sebab, selain video tersebut, beredar pula sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki.

Narasi terkait foto tersebut menyebutkan bahwa Pinangki adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Setelah diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung, sejumlah pihak telah dimintai keterangan baik dari internal maupun eksternal kejaksaan.

Kejagung memastikan akan bekerja secara profesional dalam menangani masalah ini.

"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Anita dan Kajari Jaksel disebutkan sebagai pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Babak Baru Surat Jalan Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo Utomo

Diduga Hilangkan Barang Bukti

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga telah menghilangkan sebagian barang bukti dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Djoko merupakan buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved