Anita Kolopaking Akui Temui Kejari Jakarta Selatan Dua Kali, Ini yang Dibicarakan
Anita Kolopaking Akui Temui Kejari Jakarta Selatan Dua Kali, Ini yang Dibicarakan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terkait kasus Djoko Tjandra mulai terkuak.
Terbaru, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengakui telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kajari Jaksel) Anang Supriatna.
Anita mengaku bertemu dengan Anang sebanyak dua kali di tahun 2020 ini.
Hal itu disampaikan Anita setelah diperiksa pihak Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
“Pertemuan kami sempat dua kali bertemu,” kata Anita seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ia tak merinci perihal waktu dan tempat pertemuannya dengan Kajari Jaksel.
Anita hanya mengungkapkan, ia sempat bertemu Anang sebanyak dua kali pada tanggal 17 dan tanggal 23 di tahun 2020.
Namun, ia membantah ada lobi secara khusus dalam pertemuan tersebut.
Diketahui, sebelumnya sempat beredar video di media sosial yang diduga pertemuan Anita sedang melobi Anang.
Pemeriksaan Anita pada hari ini pun terkait video tersebut.
Anita mengklaim, pertemuannya dengan Anang terkait jadwal sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya, Djoko Tjandra.
“Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK. Jadi tidak ada pembicaraan lebih dari itu. Tapi pertemuan itu resmi menanyakan soal jadwal sidang saja,” tuturnya.
Selain terkait video tersebut, Anita juga diperiksa terkait fotonya yang diduga sempat bertemu dengan seorang jaksa perempuan bernama Pinangki.
Fotonya sempat tersebar di dunia maya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku belum dapat membeberkan materi pemeriksaan.
Namun, Hari mengatakan, apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kejaksaan, status kasus tersebut akan ditingkatkan.
“Jika benar diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan namanya inspeksi kasus,” tutur hari.
Diberitakan, Kajari Jaksel sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait video tersebut.
Namun, kini pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.
Sebab, selain video tersebut, beredar pula sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki.
Narasi terkait foto tersebut menyebutkan bahwa Pinangki adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
Setelah diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung, sejumlah pihak telah dimintai keterangan baik dari internal maupun eksternal kejaksaan.
Kejagung memastikan akan bekerja secara profesional dalam menangani masalah ini.
"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.
Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.
Anita dan Kajari Jaksel disebutkan sebagai pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
• Babak Baru Surat Jalan Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo Utomo
Diduga Hilangkan Barang Bukti
 
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga telah menghilangkan sebagian barang bukti dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Djoko merupakan buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Dugaan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan Prasetijo sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
“ Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” kata Listyo.
Prasetijo dikenakan Pasal 221 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga telah menghalangi atau mempersulit penyidikan.
Selain itu, dikenakan pula Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Menurut Listyo, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
“Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” tutur Listyo.
Dengan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.
Sejauh ini, kata Listyo, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.
Ia menuturkan, proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru yang terkait masuk-keluarnya Djoko Tjandra dari Indonesia.
Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Djoko Tjandra Akui Bertemu Kajari Jaksel 2 Kali di Tahun 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Diduga Hilangkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pelarian Djoko Tjandra


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											