Idul Adha 1441 H/ 2020 : Muhammadiyah Tetapkan 31 Juli 2020 dan Jadwal Sidang Isbat Kemenag RI

Muhammadiyah tetapkan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020, sementara Pemerintah melalui Kemenag RI akan menggelar sidang isbat 21 Juli 2020

Editor: Muhammad Fatoni
dok.Tribunnews
Idul Adha 

TRIBUNJOGJA.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dengan demikian, puasa hari Arafah dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu hasil sidang isbat (penentuan) yang akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.

Diketahui, penetapan Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Zulhijah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh Jumat 31 Juli

Resep Praktis Daging Penyet Bumbu, Olahan Daging Kurban Idul Adha

Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).

Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

Dengan demikian, 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Karena Idul Adha diperingati pada 10 Zulhijah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Lambang Muhammadiyah
Lambang Muhammadiyah (via Kompas.com)

Sementara itu, Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.

Sementara itu, Kemenag belum menentukan kapan Idul Adha 2020 sebab sidang isbat (penetapan) awal bulan Zulhijjah 1441 H akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.

Jelang Iduladha, Permintaan Daging Sapi di Gunungkidul Menurun

Iduladha di Tengah Covid-19, Muhamadiyah Imbau Daging Kurban Diganti dengan Uang Tunai

Dikutip dari situs Kemenag, pelaksanaan sidang isbat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.

Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat selalu digelar setiap 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.

hilal KP
Ilustrasi melihat hilal (Tribun Jogja/ Yoseph Hary W)

Misalnya, sidang isbat awal Ramadhan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar pada 29 Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved