Siswa SMP di Sleman Hanyut
Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus laka susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
"Kalau ada yang ke tengah, saya tidak tahu," ujarnya.

Salah satu saksi lainnya, yakni Sardiyanto (39) warga Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Turi mengungkapkan bahwa saat itu cuaca sedang mendung dan gerimis ketika anaknya berteriak memberitahu bahwa ada yang terseret arus sungai.
"Saya kira yang hanyut itu anak kampung saya. Saya tidak tahu kalau di sungai ada kegiatan susur sungai anak-anak SMP," jelasnya.
Mendengar informasi itu, ia berlari menuju jembatan sungai sempor, dan melihat ada siswa yang memeluk titian bambu. Spontan dia terjun ke sungai untuk menolong korban.
Setelah berhasil menyelamatkan satu siswa ia pun menyisir sungai. Dan kembali menemukan seorang siswa yang tersangkut di bebatuan di selatan bendungan. Siswa tersebut dalam keadaan pinggang ke atas berada di dalam air.
"Saya tolong, tapi saya tidak memastikan dia selamat atau tidak. Saya bawa ke tepi dengan sekuat tenaga, kemudian minta bantuan pemuda dari dusun untuk membantu evakuasi," paparnya.
Sardiyanto menjelaskan bahwa karakter sungai sempor berliku dan berbatu besar.
"Misal di situ tidak hujan tapi kalau utara terlihat gelap dan hujan, pasti banjir,"ungkapnya.
Sebelumnya, Yogi Rahardjo selaku JPU, di depan majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim, mengungkapkan, kegiatan susur sungai itu dilaksanakan pada 21 Februari 2020 pukul 13.30 di sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina pramuka.
Susur sungai itu diikuti sekitar 249 siswa. Kegiatan susur sungai ini diprogramkan dalam ekstrakurikuler Pramuka di SMPN 1 Turi di tahun ajaran 2019/2020.
Dikatakan JPU, kegiatan susur sungai merupakan kegiatan yang mengandung bahaya dan penuh resiko bagi keselamatan jiwa peserta. Para pembina pramuka seharusnya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.
"Seharusnya para terdakwa selaku pembina pramuka melakukan survei lokasi, minta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR. Kemudian menyiapkan peralatan seperti tali, ban bekas, tongkat. Selain itu perlu menyiapkan alat keselamatan yaitu pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi dan alat kesehatan," ujarnya.
Namun hal itu tidak dilakukan. Kegiatan tersebut awalnya berjalan lancar namun ketika para siswa-siswi yang berada paling depan sudah mencapai finish dan sebagian regu sudah naik ke atas jembatan, tiba-tiba datang air sangat deras. Arus sungai tersebut menerjang para siswa-siswi yang masih berada di sungai hingga hanyut terseret arus.
"Tidak ada alat yang dapat dipergunakan untuk pegangan karena siswa-siswi tidak membawa peralatan apapun untuk menjaga diri, akibatnya ada beberapa siswi meninggal dunia," ungkapnya.
"Para terdakwa tidak mempertimbangkan dari segi alat, segi petugas dan cuaca," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Adapun untuk pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(nto)