Terapkan Full New Protokol, Obyek Wisata hingga Toko Oleh-oleh di Yogyakarta Bakal Gunakan QR Code

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan menuju fase new normal, serta upaya memutus rantai penularan covid-19 di wilayah Kota Yogyakarta

Tribunjogja.com | Hasan Sakri
MALIOBORO KAWASAN WAJIB MASKER. Pengunjung mengisi buku tamu digital sebelum memasuki kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah menetapkan Malioboro menjadi kawasan wajib memakai masker dan dilakukan pedataan pengunjung melalui buku tamu digital dan pemeriksaan suhu tubuh guna menghindari adanya pernyebaran virus Corona. 

Ia menambahkan protokol kesehatan menjadi protokol yang wajib. Mengacu pada prinsip clean health safety.

"Protokol kesehatan wajib, pakai masker, cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak itu jadi protokol wajib," tambahnya.

Malioboro Zona Wajib Masker

Salah satu ikon pariwisata Yogyakarta, yakni kawasan Malioboro, ditetapkan sebagai kawasan wajib bermasker.

Artinya, setiap pengunjung Malioboro wajib mengenakan masker saat berada di kawasan ikonik Yogyakarta itu.

Tidak hanya pengunjung saja, pengendara motor dan mobil yang melintas pun wajib memakai masker.

Jika tidak memakai masker, pengunjung akan diberhentikan dan diminta untuk memakai masker.

Namun jika tidak memiliki masker, pengunjung tidak diperbolehkan melintas atau masuk kawasan Malioboro.

Pintu masuk Malioboro di sisi timur, pengunjung di pedestrian timur berjalan menuju arah selatan, Kamis (11/06/2020).
Pintu masuk Malioboro di sisi timur, pengunjung di pedestrian timur berjalan menuju arah selatan, Kamis (11/06/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menerapkan protokol serta aturan terbaru bagi wisatawan ataupun warga yang ingin berkunjung ke kawasan Malioboro.

Hal tersebut dimaksudkan demi memperketat serta serta bagian dari upaya memutus rantai penularan covid-19 di Kota Gudeg.

Siapa saja yang masuk ke pedestrian Malioboro diminta melakukan proses registrasi dengan QR code atau serahkan data diri.

Kepala UPT Malioboro, Ekwanto, mengatakan protokol baru yang diterapkan adalah registrasi dengan QR code.

Untuk itu, pengunjung Malioboro diminta untuk mengunduh aplikasi QR Code Scanner.

"Jadi pengunjung yang datang wajib mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian scan QR Code pengunjung, lalu dicek suhu tubuhnya. Setelah itu pengunjung boleh masuk kawasan Malioboro," katanya.

Polresta Yogyakarta Bentuk Tim Satgas untuk Jaga Kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton

Rumah Ibadah di Kota Yogyakarta Diizinkan Menggelar Ibadah untuk Jemaah, Namun dengan Syarat Ini

Jika tidak memiliki QR Code, lanjutnya, petugas Jogoboro akan membantu dalam registrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved