Kulon Progo

Kejari Kulon Progo Pindahkan 9 Napi yang Dititipkan di Polres Kulon Progo

Kejaksaan Negeri Kulon Progo akhirnya memindahkan sembilan narapidana yang semula dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Ne

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Pemindahan Narapidana yang sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo 

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Wates, Supriyatno, juga menyampaikan bahwa selain wajib mengantongi surat bebas Covid-19, para narapidana juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan Kelas II B Wates.

Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, mandi, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi di bilik sterilisasi milik rutan.

"Setelah itu para napi ini akan menjalani isolasi selama 14 hari di ruang isolasi yang sudah kami bangun. Selesai menjalani isolai, napi boleh keluar dan berinteraksi dengan warga binaan lainnya," ujarnya.

Daftar Rumah Sakit di Kulon Progo yang Sediakan Layanan Rapid Test Mandiri

Supriyanto menjelaskan pihaknya sudah membuat 10 ruang isolasi yang notabene berada di dalam ruang tahanan yang sudah ada.

"Bedanya, di ruang isolasi terdapat sekat yang memisahkan antara napi satu dengan lainnya," ungkapnya.

Adapun setiap ruangan isolasi itu memiliki ukuran yang berbeda dan rata-rata bisa menampung satu sampai tiga orang. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved