Kulon Progo
Daftar Rumah Sakit di Kulon Progo yang Sediakan Layanan Rapid Test Mandiri
Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo merilis daftar sejumlah rumah sakit di wilayahnya yang menyediakan layanan rapid test.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo merilis daftar sejumlah rumah sakit di wilayahnya yang menyediakan layanan rapid test.
Setidaknya terdapat enam rumah sakit yang melayani pemeriksaan rapid test mandiri bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulonprogo, Baning Rahayujati, Rabu (10/6/2020) menyampaikan bahwa dari enam rumah sakit tersebut terdapat dua rumah sakit daerah dan sisanya rumah sakit swasta.
Adapun terkait tarif rapid test yang dipatok disetiap rumah sakit tersebut sejatinya memang berbeda-beda.
• Yogyakarta International Airport Sediakan Layanan Rapid Test di Bandara
Disampaikan olehnya, perbedaan tarif tersebut dipengaruhi beberapa faktor.
"Tarifnya memang beda-beda karena berbeda merk alat rapid testnya dan beda biaya konsultasinya," ujarnya.
Adapun daftar rumah sakit penyedia layanan rapid test di Kulon Progo yang sudah dihimpun meliputi :
1. RSUD Wates : Rp. 360.000 (rapid saja). Jam kerja pagi
2. RSUD NAS : Rp. 335.000 + 50.000 + 10.000 (surat keterangan dokter dan pendaftaran), setiap senin-sabtu Pukul 10.00-11.30 wib.
3. RS Rizki Amalia Medika Temon : Rp. 550.000 (rapid + surat keterangan).
Dilayani setiap hari/hari libur tetap buka. Waktu Pelayanan pukul 08.00-20.00 wib.
Khusus untuk persyaratan penerbangan, pelayanan pukul 04.30-22.00 wib dengan menunjukkan boarding pass.
4. RS Pura Raharja : Rp. 340.000 (rapid saja); Rp. 400.000 (rapid + surat ket).
Dilayani hari kerja jam kerja Senin s.d Sabtu pukul 8.00 - 14.00 wib.
5. RSU Santo Yusup Boro Pemeriksan Rapid test Rp 350.000.
Setiap hari, pukul 09.00-18.00 wib.
6. RSU Queen Latifa Kulon Progo: Rp. 299.000 (rapid + surat ket + konsul dokter).
Dilayani hari kerja jam kerja senin s.d sabtu pukul 08.00 - 15.00 wib. (TRIBUNJOGJA.COM)