Kulon Progo
Kejari Kulon Progo Pindahkan 9 Napi yang Dititipkan di Polres Kulon Progo
Kejaksaan Negeri Kulon Progo akhirnya memindahkan sembilan narapidana yang semula dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Ne
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan reporter tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri Kulon Progo akhirnya memindahkan sembilan narapidana yang semula dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, Kamis (11/6/2020).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, di sela-sela pemindahan napi di Rutan Kelas II B Wates, Jumat (12/6/2020) menyampaikan bahwa pemindahan para narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di polres telah penuh.
"Sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan Kelas II B Wates tidak menerima tahanan baru," katanya.
Hal itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di lembaga pemasyarakatan ( lapas) atau rutan.
• Satpas Polres Kulon Progo Layani 100 Permohonan Setiap Harinya
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam lapas," tambahnya.
Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkrah, kemudian ditampung di Polres.
Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.
Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di markas kepolisian belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke rutan.
"Pemindahan ini karena ruang tahanan di Polres sudah penuh. Di samping itu ruang tahanan polres sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di lapas atau rutan," ujarnya.
Yogi karib disapa menerangkan, pemindahan ini sudah sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan No. PAS-PK.01.01.01-679 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
• 40 Napi Rutan Wonosari Mendapat Remisi Lebaran
"Disebutkan disana bahwa sebelum dipindah, para napi harus terlebih dulu mengantongi surat bebas Covid-19," ungkapnya.
Lanjutnya, surat itu diperoleh berdasarkan rapid test yang digelar Kejari bersama Dinas Kulonprogo.
Nantinya jika dinyatakan non reaktif, maka napi bisa dipindahkan ke rutan Kelas II B Wates.
"Kemarin lusa kami lakukan rapid rest terhadap sembilan napi ini. Alhamdulillah hasilnya non reaktif sehingga bisa dipindahkan ke rutan Kelas II B Wates," ujarnya.