Kulon Progo

Satpas Polres Kulon Progo Layani 100 Permohonan Setiap Harinya

Petugas bagian informasi Satpas 1450, Bripka Budi Setyawan, memaparkan kepada Tribunjogja.com, jika sebagian dari pemohon SIM, juga memanfaatkan masa

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Kulon Progo, melayani sekitar 100 permohonan SIM, setiap hari kerjanya. Permohonan SIM tersebut, baik penerbitan SIM baru, maupun perpanjangan masa berlaku. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) 1450, Polres Kulon Progo, melayani sekitar 100 permohonan SIM, setiap hari kerjanya.

Permohonan SIM tersebut, baik penerbitan SIM baru, maupun perpanjangan masa berlaku.

Petugas bagian informasi Satpas 1450, Bripka Budi Setyawan, memaparkan kepada Tribunjogja.com, jika sebagian dari pemohon SIM, juga memanfaatkan masa dispensasi perpanjangan SIM, yang diberikan selama masa pandemi.

"Untuk yang habis masa berlakunya, ada dispensasi, mulai 24 Maret sampai 30 Juni," terang Bripka Budi Setyawan, Jumat (12/6/2020).

Daftar Rumah Sakit di Kulon Progo yang Sediakan Layanan Rapid Test Mandiri

Maksud dispensasi tersebut, tambah Bripka Budi Setyawan, bagi warga yang sudah memiliki SIM, sementara masa berlakunya sudah habis pada rentang waktu tersebut, masih bisa diberi kelonggaran untuk mengurus perpanjangan.

"Jadi, tidak perlu terbit SIM baru, meskipun sudah habis ditanggal-tanggal itu," tambahnya.

Dengan cukup banyaknya pemohon, Satpas 1450 Polres Kulon Progo, pun menerapkan protokol kesehatan.

Para pemohon, dipersilahkan untuk duduk menunggu proses tes, dan penerbitan SIM, pada kursi tunggu yang jaraknya sudah diatur. Tak lupa, penggunaan masker, dan arahan mencuci tangan juga yang sudah tersedia di sekitar pintu masuk gedung Satpas.

Di tengah masa pandemi, pembatasan lain pun diberlakukan. 

Satpas Polresta Yogyakarta Perpanjang Masa Pengurusan SIM Dispensasi

"Pada dasarnya, one day service. Berhubung kalau kita lihat sudah cukup banyak, kita minta untuk menyetor berkasnya saja. Lalu dipersilahkan pulang, akan kami hubungi, ketika SIM nya jadi, untuk diambil," imbuh Bripka Setyawan.

Ia menambahkan, dispensasi tersebut berdasarkan arahan dan kebijakan dari Dirlantas Polda DIY. Mengingat, kemungkinan akan banyaknya pemohon, sementara pandemi belum berakhir.

Maka untuk mempermudah pelayanankepada para pemohon, dispensasi diberikan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved