Update Corona di DI Yogyakarta

Satpas Polresta Yogyakarta Perpanjang Masa Pengurusan SIM Dispensasi

Dispensasi akan diberlakukan selama satu bulan dan pemohon dapat memperpanjang SIM masa dispensasi mulai 2-30 Juni nanti.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
pekanbaru.tribunnews.com
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Kepolisian Kota (Polresta) Yogyakarta memberikan dispensasi waktu untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa pandemi Covid-19

Sesuai dengan instruksi surat telegram (ST) Kapolri No: ST/1561/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Dispensasi Perpanjangan SIM

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret-29 Mei 2020 dan saat diberikan dispensasi belum terlayani, Satpas Polresta Yogyakarta membuka kembali layanan perpanjangan. 

Angka Kesembuhan Covid-19 di DIY Capai 70 Persen, Tambahan Kasus Positif Didominasi dari Luar Daerah

"Betul kami ada dispensasi terkait SIM dan telah diperpanjang," kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Imam Bukhori, Rabu (3/6/2020). 

Imam menjelaskan, dispensasi akan diberlakukan selama satu bulan dan pemohon dapat memperpanjang SIM masa dispensasi mulai 2-30 Juni nanti. 

Jika perpanjangan tidak juga dilakukan, pemilik SIM tidak dapat memperpanjang kembali dan mesti melalui proses penerbitan SIM baru. 

Polda DIY Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Masa Berlakunya Habis pada 24-29 Mei

Pihaknya menyatakan, proses perpanjangan akan tetap memberlakukan protokol Covid-19.

Meski tidak membatasi jumlah pelayanan per hari, namun antrean maupun perpanjangan akan tetap diminimalkan. 

"Kami imbau untuk tetap memperpanjang di Satpas terdekat, namun jika SIM dan KTP luar dan domisili di Yogya kita tetap bantu untuk perpanjangan," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved