Yogyakarta
Polda DIY Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Masa Berlakunya Habis pada 24-29 Mei
Mulai satu bulan kedepan atau sepanjang bulan Juni, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai satu bulan kedepan atau sepanjang bulan Juni, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM.
Keputusan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri ST/1561/VI/YAN.1.1/2020 tentang dispensasi proses perpanjangan SIM.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan, dispensasi perpanjangan SIM tersebut hanya berlaku di bulan Juni.
Syarat penerima dispensasi tersebut merupakan pemegang SIM yang masa berlakunya habis terhitung pada 24 hingga 29 Mei.
"Ini peraturan baru dari Kapolri, pemegang SIM mendapat dispensasi perpanjangan akibat dampak Covid-19," katanya, Rabu (3/6/2020).
• Kabar Terbaru, Layanan Perpanjangan SIM Dibuka Kembali
Dispensasi perpanjangan SIM tersebut hanya berlaku selama satu bulan.
Meski pun masa berlaku SIM sudah habis, para pemegang SIM tidak akan ditilang oleh petugas Kepolisian.
Made mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM tersebut berlaku untuk semua jenis SIM.
"Bertahap, ini satu bulan ke depan untuk periode masa berlaku yang habis di bulan Mei. Menyesuaikan kondisi saat ini, kalau di Jogja kan masa tanggap darurat sampai akhir Juni. Ya ini menyesuaikan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)