Gunungkidul
40 Napi Rutan Wonosari Mendapat Remisi Lebaran
Sebanyak 40 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1441. Remisi tersebut dibe
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 40 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1441. Remisi tersebut diberikan pada Minggu (24/05/2020).
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Wonosari Gunungkidul Ardiyana menjelaskan para narapidana tersebut mendapat remisi beragam.
"Remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan," jelas Ardiyana dihubungi pada siang ini.
Sebanyak 20 napi mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 19 napi mendapat pengurangan 1 bulan, serta 1 napi mendapat pengurangan 1 bulan ditambah 15 hari.
• Dapat Remisi, Tiga Napi Rutan Wates Langsung Merdeka
Sebagian besar di antaranya merupakan napi dengan kasus kriminalitas, di mana paling banyak terkait kasus perlindungan anak dan pencurian.
Sedangkan lainnya terkait kasus narkoba, penipuan, hingga kesusilaan.
"Pemberian remisi kami berikan pagi tadi, tidak ada satu pun dari penerima remisi yang merupakan napi asimilasi," kata Ardiyana.
Remisi juga diberikan pada sejumlah anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Wonosari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala LPKA Teguh Suroso.
• Tujuh Napi di Rutan Kelas IIB Wonosari Mendapat SK Asimilasi
Teguh mengatakan remisi diberikan kepada 7 dari 10 anak binaan dengan pengurangan masa hukuman masing-masing sebanyak 15 hari.
"Acara pemberian remisi juga kami lakukan pagi tadi," kata Teguh.
Ia juga memastikan tidak ada satu pun dari anak binaan tersebut yang merupakan tahanan asimilasi. Sebagai informasi, ada 7 anak binaan yang sudah mendapat SK asimilasi.(TRIBUNJOGJA.COM)