Kulon Progo

Kejari Kulon Progo Pindahkan 9 Napi yang Dititipkan di Polres Kulon Progo

Kejaksaan Negeri Kulon Progo akhirnya memindahkan sembilan narapidana yang semula dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Ne

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Pemindahan Narapidana yang sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo 

Laporan reporter tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri Kulon Progo akhirnya memindahkan sembilan narapidana yang semula dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, Kamis (11/6/2020).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, di sela-sela pemindahan napi di Rutan Kelas II B Wates, Jumat (12/6/2020) menyampaikan bahwa pemindahan para narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di polres telah penuh.

"Sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan Kelas II B Wates tidak menerima tahanan baru," katanya.

Hal itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di lembaga pemasyarakatan ( lapas) atau rutan.

Satpas Polres Kulon Progo Layani 100 Permohonan Setiap Harinya

"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam lapas," tambahnya.

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkrah, kemudian ditampung di Polres.

Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di markas kepolisian belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke rutan.

"Pemindahan ini karena ruang tahanan di Polres sudah penuh. Di samping itu ruang tahanan polres sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di lapas atau rutan," ujarnya.

Yogi karib disapa menerangkan, pemindahan ini sudah sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan No. PAS-PK.01.01.01-679 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

40 Napi Rutan Wonosari Mendapat Remisi Lebaran

"Disebutkan disana bahwa sebelum dipindah, para napi harus terlebih dulu mengantongi surat bebas Covid-19," ungkapnya.

Lanjutnya, surat itu diperoleh berdasarkan rapid test yang digelar Kejari bersama Dinas Kulonprogo.

Nantinya jika dinyatakan non reaktif, maka napi bisa dipindahkan ke rutan Kelas II B Wates.

"Kemarin lusa kami lakukan rapid rest terhadap sembilan napi ini. Alhamdulillah hasilnya non reaktif sehingga bisa dipindahkan ke rutan Kelas II B Wates," ujarnya.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Wates, Supriyatno, juga menyampaikan bahwa selain wajib mengantongi surat bebas Covid-19, para narapidana juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan Kelas II B Wates.

Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, mandi, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi di bilik sterilisasi milik rutan.

"Setelah itu para napi ini akan menjalani isolasi selama 14 hari di ruang isolasi yang sudah kami bangun. Selesai menjalani isolai, napi boleh keluar dan berinteraksi dengan warga binaan lainnya," ujarnya.

Daftar Rumah Sakit di Kulon Progo yang Sediakan Layanan Rapid Test Mandiri

Supriyanto menjelaskan pihaknya sudah membuat 10 ruang isolasi yang notabene berada di dalam ruang tahanan yang sudah ada.

"Bedanya, di ruang isolasi terdapat sekat yang memisahkan antara napi satu dengan lainnya," ungkapnya.

Adapun setiap ruangan isolasi itu memiliki ukuran yang berbeda dan rata-rata bisa menampung satu sampai tiga orang. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved