Kulon Progo

Pengurusan SKCK di Polres Kulon Progo, Sebagian Besar untuk Keperluan Pencari Kerja

Rata-rata dalam sehari, sekitar 70-an SKCK diterbitkan oleh Polres Kulon Progo.

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
Suasana pengurusan SKCK di Polres Kulon Progo, tampak petugas sedang mengingatkan jaga jarak duduk kepada pemohon. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga tampak berdatangan ke Markas Polisi Resort (Polres) Kulon Progo, Rabu (10/6/2020).

Kedatangan warga tersebut untuk keperluan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Petugas Pelayanan SKCK Polres Kulon Progo, Brigadir Kepala (Bripka) Sihwanto menyebut bahwa sebagian besar pengurusan SKCK yang dimohonkan oleh warga adalah untuk keperluan mencari pekerjaan.

"Mayoritas, hari ini untuk keperluan mencari kerja, yang (peruntukan) lain ada juga tapi lebih besar untuk kebutuhan pekerjaan," terang Bripka Sihwanto, kepada Tribunjogja.com, Rabu (10/6/2020) siang.

Dinkes Kulon Progo Ajak Masyarakat Proaktif Laksanakan Isolasi Mandiri

Lebih lanjut, Bripka Sihwanto menerangkan bahwa ramai warga yang mengurus SKCK sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu.

Rata-rata dalam sehari, sekitar 70-an SKCK diterbitkan oleh Polres Kulon Progo.

Dan hari ini sudah sekitar 60-an surat sudah diterbitkan.

"Mulai sejak tanggal 2 Juni, sudah mulai banyak yang mengurus. Ya kebutuhan beragam, ada juga untuk keperluan melanjutkan pendidikan, pekerjaan," tambahnya.

Meskipun terbilang cukup ramai, pihak kepolisian tetap menerapkan protokol kesehatan kepada para pemohon.

Dalam ruangan, kursi tunggu dan loket pengurusan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan.

"Kalau terlalu ramai, antisipasinya, petugas akan ada di depan untuk membatasi kuota di dalam. Intinya untuk physical distancing, tapi itu tidak sering. Sejauh ini tercover di dalam," ungkapnya.

Angka Kesembuhan Covid-19 di DIY Terus Meningkat Capai 76,7 Persen, Berikut Rinciannya

Seorang warga, Fadli menyebut tidak butuh waktu lama untuk mengurus penerbitan SKCK

"Saya ngurus untuk kebutuhan kerja. Tidak lama, yang penting syaratnya udah dibawa, langsung setor, nggak lama udah langsung jadi," ungkapnya.

Syarat yang dimaksud adalah berupa salinan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, dan pas foto berukuran 4x6, berlatar merah sebanyak 4 lembar.

Pada kesempatan yang sama, seorang pemohon, Yusuf (18) menyebutkan, SKCK yang diurusnya adalah untuk kebutuhan melanjutkan pendidikan.

"Mau lanjut sekolah dinas," jelas Yusuf. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved