Kulon Progo
Pengurusan SKCK di Polres Kulon Progo, Sebagian Besar untuk Keperluan Pencari Kerja
Rata-rata dalam sehari, sekitar 70-an SKCK diterbitkan oleh Polres Kulon Progo.
Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga tampak berdatangan ke Markas Polisi Resort (Polres) Kulon Progo, Rabu (10/6/2020).
Kedatangan warga tersebut untuk keperluan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Petugas Pelayanan SKCK Polres Kulon Progo, Brigadir Kepala (Bripka) Sihwanto menyebut bahwa sebagian besar pengurusan SKCK yang dimohonkan oleh warga adalah untuk keperluan mencari pekerjaan.
"Mayoritas, hari ini untuk keperluan mencari kerja, yang (peruntukan) lain ada juga tapi lebih besar untuk kebutuhan pekerjaan," terang Bripka Sihwanto, kepada Tribunjogja.com, Rabu (10/6/2020) siang.
• Dinkes Kulon Progo Ajak Masyarakat Proaktif Laksanakan Isolasi Mandiri
Lebih lanjut, Bripka Sihwanto menerangkan bahwa ramai warga yang mengurus SKCK sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu.
Rata-rata dalam sehari, sekitar 70-an SKCK diterbitkan oleh Polres Kulon Progo.
Dan hari ini sudah sekitar 60-an surat sudah diterbitkan.
"Mulai sejak tanggal 2 Juni, sudah mulai banyak yang mengurus. Ya kebutuhan beragam, ada juga untuk keperluan melanjutkan pendidikan, pekerjaan," tambahnya.
Meskipun terbilang cukup ramai, pihak kepolisian tetap menerapkan protokol kesehatan kepada para pemohon.
Dalam ruangan, kursi tunggu dan loket pengurusan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan.
"Kalau terlalu ramai, antisipasinya, petugas akan ada di depan untuk membatasi kuota di dalam. Intinya untuk physical distancing, tapi itu tidak sering. Sejauh ini tercover di dalam," ungkapnya.
• Angka Kesembuhan Covid-19 di DIY Terus Meningkat Capai 76,7 Persen, Berikut Rinciannya
Seorang warga, Fadli menyebut tidak butuh waktu lama untuk mengurus penerbitan SKCK.
"Saya ngurus untuk kebutuhan kerja. Tidak lama, yang penting syaratnya udah dibawa, langsung setor, nggak lama udah langsung jadi," ungkapnya.
Syarat yang dimaksud adalah berupa salinan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, dan pas foto berukuran 4x6, berlatar merah sebanyak 4 lembar.
Pada kesempatan yang sama, seorang pemohon, Yusuf (18) menyebutkan, SKCK yang diurusnya adalah untuk kebutuhan melanjutkan pendidikan.
"Mau lanjut sekolah dinas," jelas Yusuf. (TRIBUNJOGJA.COM)