Yogyakarta

Dua Perusahaan dalam Pengawasan Disnakertrans DIY Terkait Pemberian THR

Di tenhah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kebutuhan ekonomi menjadi sangat sulit untuk dikejar. Imbasnya, beberapa karyawan swasta mulai menyuaraka

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kabid Hubungan Industri dan perlindungan Kerja Ariyanto Wibowo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di tenhah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kebutuhan ekonomi menjadi sangat sulit untuk dikejar.

Imbasnya, beberapa karyawan swasta mulai menyuarakan terkait kejelasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, data Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mencatat ada Sekitar 887 pekerja yang terancam tidak mendapat THR.

Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, untuk saat ini Disnakertrans masih terus berkoordinasi dengan para pengusaha dan tim pengawas.

THR Wajib Diberikan, Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya Bakal Kena Denda

Koordinasi tersebut dilakukan lantaran ada 2 perusahaan yang memang menyatakan tidak sangggup memberikan THR.

Sebelumnya, Disnakertrans menyampaikan ada 13 perusahaan yang berkonsultasi untuk melakukan penangguhan.

Setelah dilakukan mediasi antara serikat dan juga tim pengawas serta pihak Disnakertrans, akhirnya yang benar-benar enggan memberikan THR tersisa dua perusahaan.

Dua perusahaan tersebut bergerak dibidang manufaktur dan lembaga penyiaran.

Saat ini, Disnakertrans sedang melakukan mediasi, apakah kondisi perusahaan benar-benar layak atau tidak jika harus menghilangkan THR bagi para karyawannya.

"Dari kemarin yang berkonsultasi, hanya dua perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR keagamaan," katanya, Senin (18/5/2020)

Saat disinggung mengenai alasan tidak dibayarkannya THR tersebut, Bowo mengatakan jika rata-rata perusahaan dalam kondisi terpuruk.

Biaya operasional yang tinggi, namun pangsa pasar lesu berimbas pada menurunnya produktivitas perusahaan.

10 Perusahaan Diduga Langgar Pemberian THR

Ia melanjutkan, kedua perusahaan ini pun sedang dalan pengawasan. Bermula dari pengaduan dari posko THR, selanjutnya tim pengawas Disnakertrans turun untuk memastikan.

Proses mediasi pun masih terus dilakukan, ia belum memastikan apakah persoalan tersebut akan berlanjut hingga persidangan industrial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved