Yogyakarta

Dua Perusahaan dalam Pengawasan Disnakertrans DIY Terkait Pemberian THR

Di tenhah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kebutuhan ekonomi menjadi sangat sulit untuk dikejar. Imbasnya, beberapa karyawan swasta mulai menyuaraka

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kabid Hubungan Industri dan perlindungan Kerja Ariyanto Wibowo 

Ia enggan merinci berapa jumlah karyawan dari dua perusahaan tersebut yang terancam tak terima THR

"Harapannya ya bisa cepat ketemu jalan keluar. Ditunggu saja proses klarifikasi dan prosesnya, supaya tidak sampai ke persidangan industrial," imbuh dia.

Sejauh ini Disnkartans DIY sudah menerima pengaduan sebanyak 887 karyawan yang bekerja di berbagai sektor industri. Mulai dari yang berskala kecil hingga besar.

Artinya, sebanyak itu pula para pekerja yang terancam tidak mendapatkan THR di hari raya.

Sementara jumlah karyawan yang ada di DIY yang terdampak pandemi Covid-19 dan yang berhak menerima THR data Disnakertrans mencapai 38.544 jiwa.

Jika mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19.

Besaran THR tetap harus dibayarkan seluruh perusahaan kepada para karyawan berdasarkan waktu yang ditentukan.

Apabila perusahaan tidak sanggup membayarkan pada waktu yang telah disepekati, perusahaan dapat mengajukan penangguhan untuk pembayaran THR secara bertahap.

Posko THR di Balai Kota Yogyakarta Telah Dibuka

"Kami ada laporan 58 perusahaan yang mundur pembayaran THRnya. Tapi itu sudah ada kesepakatan dengan karyawan. Harusnya terakhir itu kan kemarin tanggal 17 Mei, ini ada yang membayar di tanggal 20 Mei. Kalau seperti bisa terbebas dari sanksi administrasi," tegasnya.

Karena, lanjut dia, sesuai SE Kemenaker perusahaan yang telat atau tidak sama sekali membayarkan THR kepada karyawan tanpa persetujuan, maka wajib dikenakan denda administrasi 5 persen dari besaran THR yang dibayarkan.

Namun, untuk dua perusahaan yang dalam masa pengawasan tersebut, menurutnya mendapat keringanan lantaran kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sementara langkah Pemerintah Daerah (Pemda) ke depan, saat ini memang Pemda DIY sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR.

Namun, Bowo menegaskan jika SE tersebut secara garis besar isinya sama dan ditujukan kepada perusahaan supaya segera memenuhi kewajibannya memberikan THR.

Sementara untuk Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing Disnakertrans juga sudah membentuk posko pengaduan.

"Semua sudah membetuk, mulai 12 Mei kemarin dan akan berakhir hingga 29 Mei nanti," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved