Yogyakarta

Dua Perusahaan dalam Pengawasan Disnakertrans DIY Terkait Pemberian THR

Di tenhah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kebutuhan ekonomi menjadi sangat sulit untuk dikejar. Imbasnya, beberapa karyawan swasta mulai menyuaraka

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kabid Hubungan Industri dan perlindungan Kerja Ariyanto Wibowo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di tenhah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kebutuhan ekonomi menjadi sangat sulit untuk dikejar.

Imbasnya, beberapa karyawan swasta mulai menyuarakan terkait kejelasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, data Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mencatat ada Sekitar 887 pekerja yang terancam tidak mendapat THR.

Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, untuk saat ini Disnakertrans masih terus berkoordinasi dengan para pengusaha dan tim pengawas.

THR Wajib Diberikan, Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya Bakal Kena Denda

Koordinasi tersebut dilakukan lantaran ada 2 perusahaan yang memang menyatakan tidak sangggup memberikan THR.

Sebelumnya, Disnakertrans menyampaikan ada 13 perusahaan yang berkonsultasi untuk melakukan penangguhan.

Setelah dilakukan mediasi antara serikat dan juga tim pengawas serta pihak Disnakertrans, akhirnya yang benar-benar enggan memberikan THR tersisa dua perusahaan.

Dua perusahaan tersebut bergerak dibidang manufaktur dan lembaga penyiaran.

Saat ini, Disnakertrans sedang melakukan mediasi, apakah kondisi perusahaan benar-benar layak atau tidak jika harus menghilangkan THR bagi para karyawannya.

"Dari kemarin yang berkonsultasi, hanya dua perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR keagamaan," katanya, Senin (18/5/2020)

Saat disinggung mengenai alasan tidak dibayarkannya THR tersebut, Bowo mengatakan jika rata-rata perusahaan dalam kondisi terpuruk.

Biaya operasional yang tinggi, namun pangsa pasar lesu berimbas pada menurunnya produktivitas perusahaan.

10 Perusahaan Diduga Langgar Pemberian THR

Ia melanjutkan, kedua perusahaan ini pun sedang dalan pengawasan. Bermula dari pengaduan dari posko THR, selanjutnya tim pengawas Disnakertrans turun untuk memastikan.

Proses mediasi pun masih terus dilakukan, ia belum memastikan apakah persoalan tersebut akan berlanjut hingga persidangan industrial.

Ia enggan merinci berapa jumlah karyawan dari dua perusahaan tersebut yang terancam tak terima THR

"Harapannya ya bisa cepat ketemu jalan keluar. Ditunggu saja proses klarifikasi dan prosesnya, supaya tidak sampai ke persidangan industrial," imbuh dia.

Sejauh ini Disnkartans DIY sudah menerima pengaduan sebanyak 887 karyawan yang bekerja di berbagai sektor industri. Mulai dari yang berskala kecil hingga besar.

Artinya, sebanyak itu pula para pekerja yang terancam tidak mendapatkan THR di hari raya.

Sementara jumlah karyawan yang ada di DIY yang terdampak pandemi Covid-19 dan yang berhak menerima THR data Disnakertrans mencapai 38.544 jiwa.

Jika mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19.

Besaran THR tetap harus dibayarkan seluruh perusahaan kepada para karyawan berdasarkan waktu yang ditentukan.

Apabila perusahaan tidak sanggup membayarkan pada waktu yang telah disepekati, perusahaan dapat mengajukan penangguhan untuk pembayaran THR secara bertahap.

Posko THR di Balai Kota Yogyakarta Telah Dibuka

"Kami ada laporan 58 perusahaan yang mundur pembayaran THRnya. Tapi itu sudah ada kesepakatan dengan karyawan. Harusnya terakhir itu kan kemarin tanggal 17 Mei, ini ada yang membayar di tanggal 20 Mei. Kalau seperti bisa terbebas dari sanksi administrasi," tegasnya.

Karena, lanjut dia, sesuai SE Kemenaker perusahaan yang telat atau tidak sama sekali membayarkan THR kepada karyawan tanpa persetujuan, maka wajib dikenakan denda administrasi 5 persen dari besaran THR yang dibayarkan.

Namun, untuk dua perusahaan yang dalam masa pengawasan tersebut, menurutnya mendapat keringanan lantaran kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sementara langkah Pemerintah Daerah (Pemda) ke depan, saat ini memang Pemda DIY sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR.

Namun, Bowo menegaskan jika SE tersebut secara garis besar isinya sama dan ditujukan kepada perusahaan supaya segera memenuhi kewajibannya memberikan THR.

Sementara untuk Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing Disnakertrans juga sudah membentuk posko pengaduan.

"Semua sudah membetuk, mulai 12 Mei kemarin dan akan berakhir hingga 29 Mei nanti," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved