504 Kendaraan Diminta Putar Balik Selama Operasi Ketupat Progo 2020 di Wilayah DIY

Jumlah kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan semenjak dilaksanakannya operasi Ketupat Progo 2020 sebanyak 11.858 kendaraan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Operasi Ketupat Progo 2020 yang dilaksanakan Polda DIY dan jajarannya telah berjalan selama 21 hari, dari tanggal 24 April hinga 14 Mei 2020.

Berdasarkan hasil operasi tersebut, sebanyak 504 kendaraan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan dalam operasi Ketupat Progo 2020 diprioritaskan penyekatan kendaraan di titik-titik perbatasan pada jalan utama, yaitu di Pos Check Point Temon, Tempel, Prambanan dan Bedoyo Gunungkidul.

"Sasarannya adalah kendaraan yang berasal dari zona merah," ujarnya Jumat (15/5/2020) kemarin.

3.482 Kendaraan Pemudik Diputar Balik Saat Hendak Memasuki Jawa Tengah

Pemkot Yogyakarta Bakal Gelar Rapid Test Secara Acak di Pasar Tradisional, Restoran hingga Kafe

Adapun jumlah kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan semenjak dilaksanakannya operasi Ketupat Progo 2020 sebanyak 11.858 kendaraan.

Dengan rincian check point Temon sebanyak 3.377 kendaraan, kemudian untuk Tempel sebanyak 3.838 kendaraan, di Prambanan sebanyak 4.004 kendaraan dan check point Bedoyo sebanyak 843 kendaraan.

"Dari 11.856 kendaraan yang diperiksa saat masuk wilayah DIY, sebanyak 504 di antaranya diminta putar balik," imbuhnya.

Salah satu kendaraan plat luar DIY yang diberhentikan petugas di Pospam Hargodumilah, Patuk pada Selasa (28/04/2020)
Salah satu kendaraan plat luar DIY yang diberhentikan petugas di Pospam Hargodumilah, Patuk pada Selasa (28/04/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Adapun rincian kendaraan yang putar balik yakni di check point temon sebanyak 98 kendaraan, Tempel sebanyak 107 kendaraan, Prambanan sebanyak 177 kendaraan dan Bedoyo sebanyak 122 kendaraan.

Yuliyanto mengatakan, Polri dalam hal ini Polda DIY terus mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol penggunaan kendaraan priadi maupun transportasi umum.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan.

Antara lain, surat perintah melaksanakan tugas dari atasan baik dari pemerintah maupun swasta, dan melaporkan detail rencana perjalanan.

Surat rujukan rumah sakit bagi pasien yang melakukan pengobatan, surat kematian bagi anggota keluarg yang meninggal.

Selain itu, untuk penumpang harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.

Bus AKAP Sudah Boleh Beroperasi, Ditlantas Polda DIY Tambah Pengawasan

Pantauan Pemeriksaan Kendaraan di Prambanan, Perbatasan Klaten-Yogyakarta

Dalam kesempatan itu, Yuliyanto juga menjelaskan bahwa Polda DIY juga melakukan pengamanan jalur alternatif selama Operasi Ketupat Progo 2020.

Titik pengamanan jalur alternatif yang dimaksud yakni untuk wilayah Kabupaten Sleman berada di jalan Turi-Pakem dan jalan Tempel-Kulonprogo.

Untuk wilayah kabupaten Bantul di Jalan Srandakan kemudian untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul berada di Baron Rongkop dan Kecamatan Ngawen.

"Untuk jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas selama 21 hari ada 28 kejadian, dari data yang kami miliki tak ada korban meninggal, namun ada empat luka berat dan tiga luka ringan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved