Yogyakarta
Pantauan Pemeriksaan Kendaraan di Prambanan, Perbatasan Klaten-Yogyakarta
Aktivitas penyekatan terhadap kendaraan yang akan memasuki wilayah Yogyakarta, masih terus dilakukan.
Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Irvan Riyadi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aktivitas penyekatan terhadap kendaraan yang akan memasuki wilayah Yogyakarta, masih terus dilakukan.
Tiga titik utama yakni, Tempel, Temon, dan Prambanan, menjadi pintu-pintu masuk yang dilintasi untuk memasuki Yogyakarta.
Dari pos pemeriksaan Prambanan, perbatasan Klaten-Yogyakarta, Senin (11/5/2020), terpantau kendaraan berpelat nomor luar DIY, masih cukup ramai melintas.
Baru sekitar 30 menit pemeriksaan dimulai, sudah ada sekitar 20- an kendaraan roda empat yang diperiksa.
Namun, belum ada indikasi kendaraan yang membawa pemudik, ataupun berasal dari daerah yang dinyatakan sebagai zona merah, ketika awal dilakukan pemeriksaan.
Diterangkan oleh Perwira Lapangan dari satuan Dinas Perhubungan DIY, Fakhrudin Setiawan, bahwa memang kendaraan yang mendominasi adalah kendaraan pribadi, namun dengan penumpang beridentitas asal DIY.
• MPBI Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Buruh DIY 2020
"Masih rata-rata kendaraan pelat luar, tapi bukan pemudik," ungkap Fakhrudin Setiawan, kepada tribunjogja.com, di lokasi, Senin (11/5/2020), malam.
Lebih lanjut, terkait pelat nomor luar DIY, namun masih sekitar DIY, semisal AD (Klaten dan sekitarnya), bagi kendaraan pribadi, tidak dilakukan pemeriksaan ketat seperti kendaraan pelat luar selain itu.
"Kalau AD, kan berarti warga sekitar tidak jauh dari sini. Pemeriksaannya juga tidak seperti yang lain, bahkan ada yang boleh lewat saja," terang Fakhrudin.
Meski begitu, Fakhrudin, menegaskan, pada dasarnya, tidak hanya kendaraan berpelat luar saja (selain AB dan AD) yang menjadi fokus pemeriksaan belakangan ini.
Beberapa kendaraan berpelat DIY (AB), juga turut diperiksa.
Namun, catatannya adalah, berlaku bagi kendaraan pelat DIY, dengan status kendaraan umum.
"Memang fokusnya kita kendaraan pelat luar, khususnya yang dari daerah luar DIY atau Klaten, untuk kendaraan pribadi. Namun kendaraan umum, itu berlaku semua termasuk AB, karena kemungkinan membawa penumpang umum," tambah Fakhrudin.
• Aktivitas Kendaraan di Perbatasan Purworejo-Kulon Progo Terpantau Sepi
Namun, pemeriksaan yang rencananya berlangsung selama 2 jam, akhirnya disudahi sebelum jadwal yang ditentukan.
Hal ini, menurut Fakhrudin, menyesuaikan dengan volume kendaraan yang melintas.
Tercatat 46 kendaraan diperiksa malam ini, sejak pukul 19.00 hingga 20.20 WIB.
"Sudah langsung sepi, maka pelan-pelan kita sudahi," pungkas Fakhrudin. (TRIBUNJOGJA.COM)