Yogyakarta
MPBI Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Buruh DIY 2020
Pembukaan posko ini menyusul gelombang PHK besar-besaran dan mengakomodir para buruh yang tidak mendapatkan haknya pada masa pandemi Covid-19.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka layanan pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 bagi para buruh di wilayah setempat.
Pembukaan posko ini menyusul gelombang PHK besar-besaran dan mengakomodir para buruh yang tidak mendapatkan haknya pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Selain itu, posko pengaduan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Posko pengaduan THR akan kami buka sejak tanggal 11 sampai dengan 20 Mei 2020," kata juru bicara MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
• Aturan Pemberian THR yang Wajib Dilakukan Perusahaan bagi Pekerja/Buruh Jelang Lebaran 2020
Irsyad menerangkan, buruh yang berkonsultasi nantinya akan dilayani oleh Panitia Pelaksana Layanan Aduan dan Konsultasi THR bagi Pekerja/Buruh D.I. Yogyakarta.
Posko akan menempati lokasi di Kantor LBH SIKAP Yogyakarta Jl. Anggajaya I, Brojodento No. 294 Gejayan, Desa/Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, mulai pukul 09.00 – 16.00 Wib.
Pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada sejumlah serikat pekerja lainnya di wilayah setempat agar memastikan perusahaan tempat mereka bekerja tidak mangkir dari kewajibannya serta tetap mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pelaksanaan pemberian THR.
Dalam aturan itu tertulis bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa Kerja x Satu Bulan Upah : 12.
"Penentuan upah satu bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap," jelas Irsyad.
Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka besaran THR-nya adalah; jika masa kerjanya 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
• COVID-19 di Yogya : Jumlah yang Sembuh Nyaris 9 Kali Lipat Lebih Banyak dari yang Meninggal
Jika masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Irsyad menyatakan, SE Menaker yang dikeluarkan pada 5 April lalu tentang pemberian THR pada masa Covid-19 jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Tanpa adanya SE tersebut kewajiban THR seringkali dilanggar oleh perusahaan, lantas ditengah situasi Covid-19 dan kehadiran SE ini akan memperburuk situasi pemenuhan hak THR bagi pekerja/buruh. SE ini tentu akan rentan disalahgunakan perusahaan nakal untuk menghindar dari tanggungjawab," ucapnya.
Dia mengklaim, di Yogyakarta pelaksanaan pemberian THR oleh pengusaha seringkali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.