Yogyakarta
Bus AKAP Sudah Boleh Beroperasi, Ditlantas Polda DIY Tambah Pengawasan
Selama hampir dua pekan sejak 24 April hingga 10 Mei lalu sudah ada 443 kendaraan yang disuruh putar balik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama dua pekan jalani pengaman di pos perbatasan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY telah menindak secara represif kendaraan dari zona merah yang ingin masuk ke wilayah DIY.
Sejak 24 April kemarin hingga 10 Mei lalu, total kendaraan yang harus putar balik sebanyak 443 kendaraan dari semua jenis, diantaranya Bus, Kendaraan pribadi, dan sepeda motor.
Pada H-13 lebaran kali ini, Polda DIY tetap berupaya dalam meningkatkan pengamanan.
Apalagi dengan berlakukannya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pertanggal 8 Mei lalu memang memperbolehkan beberapa bus tertentu beroperasi kembali.
Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• Satbrimobda DIY Bagikan Sembako bagi Warga Canden Bantul
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, Polda DIY berkomitmen untuk mengamankan operasi ketupat mudik lebaran 2020.
Selain itu, protap penjagaan juga tetap dilakukan untuk mempersempit penyebaran Covid-19.
Selama hampir dua pekan sejak 24 April hingga 10 Mei lalu sudah ada 443 kendaraan yang disuruh putar balik.
Data tersebut dihimpun dari empat titik penjagaan diantaranya Pos Tempel, Temon, Prambanan dan Bedoyo.
Dari ke empat pos perbatasan itu, kendaraan masuk paling banyak melalui pos perbatasan Prambanan sebanyak 143 kendaraan pribadi.
"Semuanya kami suruh untuk putar balik. Karena tidak mematuhi anjuran pemerintah, hanya bersikap represif saja. Tidak ada penindakan khusus," katanya, Senin (11/5/2020).
Ia menganggap, banyak kendaraan masuk melalui pos prambanan karena beberapa kendaraan roda empat usai keluar tol Bawen.
Sementara untuk pos Tempel, Dirlantas Polda DIY sejauh ini tengah menyuruh 93 kendaraan pribadi untuk memutar balik karena tidak memenuhi protokol yang dianjurkan dan datang dari zona merah.
Begitu juga di Pos Temon, Kulon Progo, ada 86 kendaraan pribadi yang harus putar arah karena nekat mudik di tengah pandemi.
• COVID-19 di Yogya : Jumlah yang Sembuh Nyaris 9 Kali Lipat Lebih Banyak dari yang Meninggal