Yogyakarta
Bus AKAP Sudah Boleh Beroperasi, Ditlantas Polda DIY Tambah Pengawasan
Selama hampir dua pekan sejak 24 April hingga 10 Mei lalu sudah ada 443 kendaraan yang disuruh putar balik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Sedangkan di pos Bedoyo hanya 82 kendaraan yang putar balik.
Sebelum adanya SE terkait operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) lalu, cukup banyak jumlah bis yang nekat membawa penumpang di tengah pandemi.
Padahal, pengecualian operasional transportasi umum hanya berlaku bagi bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Jalur bus AKAP paling banyak terjaring di pos Temon.
Made menganggap, jalur selatan dianggap rawan di saat-saat pandemi seperti ini.
Sejak pemberlakuan pelarangan mudik lebaran 2020 diinformasikan.
"Ada 11 bus yang mencoba masuk ke DIY di Pos Temon, sementara di pos Tempel ada lima, pos Prambanan hanya tiga bus dan di Bedoyo ada tujuh bus. Kami berlakukan teguran dan imbauan," tegas dia.
Apakah polda DIY akan memperketat pengamanan di H-7 lebaran nanti? Sejauh ini Dirlantas Polda DIY masih belum menentukan.
Made menganggap, pelarangan mudik membuat jajarannya terfokus pada upaya mempersempit penyebaran Covid-19.
Sejauh ini belum ada kenaikan volume kendaraan yang masuk dan keluar DIY.
Pemberlakukan operasional bus tertentu oleh Dirjen Perhubungan Darat yang harus mengantongi izin operasi, juga akan menjadi pengawasan selanjutnya tim Ditlantas Polda DIY dan juga Dinas Perhubungan.
"Itu menjadi pengawasan kami selanjutnya, karena meski dibolehkan beroperasi, pemilik bus harus ada izin jalan dan pada bagian bus terdapat stiker khusus," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)