Yogyakarta

Bus AKAP Sudah Boleh Beroperasi, Ditlantas Polda DIY Tambah Pengawasan

Selama hampir dua pekan sejak 24 April hingga 10 Mei lalu sudah ada 443 kendaraan yang disuruh putar balik.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ditlantas Polda DIY siagakan petugas pengamanan pos perbatasan, Senin (11/5/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama dua pekan jalani pengaman di pos perbatasan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY telah menindak secara represif kendaraan dari zona merah yang ingin masuk ke wilayah DIY.

Sejak 24 April kemarin hingga 10 Mei lalu, total kendaraan yang harus putar balik sebanyak 443 kendaraan dari semua jenis, diantaranya Bus, Kendaraan pribadi, dan sepeda motor.

Pada H-13 lebaran kali ini, Polda DIY tetap berupaya dalam meningkatkan pengamanan.

Apalagi dengan berlakukannya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pertanggal 8 Mei lalu memang memperbolehkan beberapa bus tertentu beroperasi kembali.

Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Satbrimobda DIY Bagikan Sembako bagi Warga Canden Bantul

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, Polda DIY berkomitmen untuk mengamankan operasi ketupat mudik lebaran 2020.

Selain itu, protap penjagaan juga tetap dilakukan untuk mempersempit penyebaran Covid-19.

Selama hampir dua pekan sejak 24 April hingga 10 Mei lalu sudah ada 443 kendaraan yang disuruh putar balik. 

Data tersebut dihimpun dari empat titik penjagaan diantaranya Pos Tempel, Temon, Prambanan dan Bedoyo.

Dari ke empat pos perbatasan itu, kendaraan masuk paling banyak melalui pos perbatasan Prambanan sebanyak 143 kendaraan pribadi.

"Semuanya kami suruh untuk putar balik. Karena tidak mematuhi anjuran pemerintah, hanya bersikap represif saja. Tidak ada penindakan khusus," katanya, Senin (11/5/2020).

Ia menganggap, banyak kendaraan masuk melalui pos prambanan karena beberapa kendaraan roda empat usai keluar tol Bawen.

Sementara untuk pos Tempel, Dirlantas Polda DIY sejauh ini tengah menyuruh 93 kendaraan pribadi untuk memutar balik karena tidak memenuhi protokol yang dianjurkan dan datang dari zona merah.

Begitu juga di Pos Temon, Kulon Progo, ada 86 kendaraan pribadi yang harus putar arah karena nekat mudik di tengah pandemi.

COVID-19 di Yogya : Jumlah yang Sembuh Nyaris 9 Kali Lipat Lebih Banyak dari yang Meninggal

Sedangkan di pos Bedoyo hanya 82 kendaraan yang putar balik.

Sebelum adanya SE terkait operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) lalu, cukup banyak jumlah bis yang nekat membawa penumpang di tengah pandemi. 

Padahal, pengecualian operasional transportasi umum hanya berlaku bagi bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Jalur bus AKAP paling banyak terjaring di pos Temon.

Made menganggap, jalur selatan dianggap rawan di saat-saat pandemi seperti ini.

Sejak pemberlakuan pelarangan mudik lebaran 2020 diinformasikan.

"Ada 11 bus yang mencoba masuk ke DIY di Pos Temon, sementara di pos Tempel ada lima, pos Prambanan hanya tiga bus dan di Bedoyo ada tujuh bus. Kami berlakukan teguran dan imbauan," tegas dia.

Apakah polda DIY akan memperketat pengamanan di H-7 lebaran nanti? Sejauh ini Dirlantas Polda DIY masih belum menentukan.

Made menganggap, pelarangan mudik membuat jajarannya terfokus pada upaya mempersempit penyebaran Covid-19.

Sejauh ini belum ada kenaikan volume kendaraan yang masuk dan keluar DIY.

Pemberlakukan operasional bus tertentu oleh Dirjen Perhubungan Darat yang harus mengantongi izin operasi, juga akan menjadi pengawasan selanjutnya tim Ditlantas Polda DIY dan juga Dinas Perhubungan.

"Itu menjadi pengawasan kami selanjutnya, karena meski dibolehkan beroperasi, pemilik bus harus ada izin jalan dan pada bagian bus terdapat stiker khusus," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved