Yogyakarta

Gubernur Pertegas Pembatasan, Pemudik Nekat Harus Diisolasi di Tempat Karantina Khusus

Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikit

Tayang:
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Dok Tribun Jogja
Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikitnya 66.598 pemudik yang memasuki wilayah DIY. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, dalam acara live streaming parlemen keempat yang diselenggarakan Tribun Jogja, Senin (27/4/2020). 

Dia mengatakan, untuk pendatang yang masuk ke DIY diperlukan data yang konkret.

“Kami sangat mengharapkan pendataan atau scanning tadi harus dibarengai data konkrit mau masuk ke DIY untuk apa. Apakah murni mudik, PHK, atau dirumahkan? Kalau dirumahkan pasti akan kembali ke pekerjaannya. Kalau PHK nanti urusannya dengan masa depannya,” ungkap Katir.

Katir mengatakan data ini diperlukan karena menyangkut dana APBD dan dana desa.

“Provinsi atau pun desa. Jangan sampai double atau ada yang nggak dapat,” ujarnya.

Terkait penjagaan daerah perbatasan yang dilakukan oleh provinsi, yakni di Temon, Prambanan, dan Tempel, Katir mengaku sangat mendorong hal itu. 

“Kami sangat mendorong kebijakan pembatasan ini. Temon, Prambanan, Tempel yang dari provinsi. Kalau bisa ini ditambah. Misalnya dari arah timur, dari Klaten ke Jogja,” tuturnya. 

Katir juga mengajak masyarakat agar melakukan tiga hal.

“Manuto, artinya marilah kita ikuti anjuran dari pemerintah. Menengo, di rumah saja, jangan keluar dulu. Dungo, kita minta pada Allah SWT agar wabah ini segera sirna,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved