Yogyakarta

Gubernur Pertegas Pembatasan, Pemudik Nekat Harus Diisolasi di Tempat Karantina Khusus

Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikit

Tayang:
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Dok Tribun Jogja
Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikitnya 66.598 pemudik yang memasuki wilayah DIY. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, dalam acara live streaming parlemen keempat yang diselenggarakan Tribun Jogja, Senin (27/4/2020). 

“Aspek hukum di lapangan seperti apa? Karena DIY belum PSBB, pendekatan sifatnya mengedukasi masyarakat. Kita tidak bisa mengeluarkan sanksi. Masih persuasif,” ungkapnya.

Namun demikian, sejak Minggu (26/4/2020), Tavip mengatakan Sultan memerintahkan untuk berlaku tegas pada pembatasan pemudik di DIY.

“Sultan perintahkan pada saya untuk berlaku tegas di DIY mulai Minggu (26/4/2020) kemarin. Karena DIY yang tidak PSBB faktanya bandaranya tidak di-close,” imbuh Tavip.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2020.

SE tersebut ditujukan pada dua institusi pokok, yakni Bupati/Walikota se-DIY dan Dishub.

“Tugas saya dua hal, pertama melaksanakan protokol kesehatan di daerah-daerah perbatasan. Kedua, yang nekat datang dari zona merah kalau tidak mau dikembalikan harus dikarantina secara khusus, tidak di rumah. Semisal di Karangwuni atau di gedung Asrama Haji. Biasanya kecenderungannya nggak mau, lebih milih putar balik,” papar Tavip.

Tavip mengungkapkan, hingga saat ini Plt Menteri Perhubungan masih melarang daerah yang belum memberlakukan PSBB untuk memberi sanksi.

“Dari Jakarta suka tidak suka saya suruh balik. Pengecekan tidak berbasis plat, karena bisa saja platnya bukan Jakarta. Tetapi dari bawaan, dari mobilnya, dari identitas KTP,” urainya.

Sementara, bagi pemudik dari selain zona merah Dishub DIY memperketat dari sisi physical distancing.

Semisal, suami istri yang tadinya semua duduk di depan, istri akan disuruh pindah ke belakang.

“Bus dilarang. Bus AKAP yang melanggar kita catat. Sepeda motor pun dari Jakarta kita suruh putar balik. Meski jalan tikus itu banyak, tetapi pencatatan berikutnya bisa dilakukan di tingkat RT,” tandasnya.

Perlu Data Konkrit Setiap Pemudik

Menanggapi apa yang disampaikan Tavip, Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C DPRD DIY mengungkapkan dari data korban Covid-19 saat ini dari yang sembuh sudah melampaui jauh korban yang meninggal.

“Saya kira penanganan sudah lumayan baik,” ucapnya.

Di Tengah Pandemi Corona, Pendonor Darah di PMI Bantul Turun Drastis

Katir mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersatu melawan Covid-19 di DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved