Yogyakarta

Gubernur Pertegas Pembatasan, Pemudik Nekat Harus Diisolasi di Tempat Karantina Khusus

Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikit

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Dok Tribun Jogja
Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikitnya 66.598 pemudik yang memasuki wilayah DIY. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, dalam acara live streaming parlemen keempat yang diselenggarakan Tribun Jogja, Senin (27/4/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Selama Covid-19 ditemukan di Indonesia hingga diberlakukan kebijakan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020), tercatat sedikitnya 66.598 pemudik yang memasuki wilayah DIY.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, dalam acara live streaming parlemen keempat yang diselenggarakan Tribun Jogja, Senin (27/4/2020).

Tavip menjelaskan jumlah tersebut didapat dari pemudik yang menggunakan transportasi umum, baik pesawat, kereta api, maupun bus dari empat terminal di DIY (Jombor, Giwangan, Wates, dan Gunungkidul).

Sedangkan, pihaknya mengaku tidak dapat memproyeksikan jumlah pemudik yang masuk dengan kendaraan pribadi.

DPRD DIY Minta Posko Pemeriksaan Kendaraan Ditambah

“Dari jumlah tersebut mayoritas memang berasal dari Jabodetabek, yakni 87 persen. Segmen persebarannya untuk pesawat paling banyak di wilayah Kota dan Sleman. Sedangkan, bus banyak menuju Gunungkidul,” ujarnya.

Sementara, setelah larangan mudik diberlakukan pada 24 April, Tavip mengatakan jumlah pemudik turun drastis, yakni menjadi 3.587 orang.

“Memang baru beberapa hari, tetapi ini jauh sekali dibanding 66.598. Mayoritas dari pengguna bus. Karena kereta api dan pesawat sudah dihentikan,” tuturnya.

Menurut Tavip, bus saat ini juga tidak lagi didominasi dari Jabodetabek.

Sebab, bus dari wilayah tersebut sudah dilarang, walaupun masih ada beberapa dari sana.

“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 di pasal 18 mengatur ada tiga pengendalian transportasi. Yaitu, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, artinya seluruh provinsi. Kedua, mengikat untuk daerah yang sudah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ketiga, mengatur tata cara orang mudik,” jelasnya.

Perketat Pengawasan Pemudik, Jalan Tikus di Bantul Akan Diawasi

“Jadi orang mau mudik boleh, tetapi harus membawa surat keterangan dokter. Beli tiketnya harus online. Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol. Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.

Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan.

Hanya bisa untuk satu orang.

Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved