Wabah Virus Corona
Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Napi di Tengah Pandemi Virus Corona
Selain Indonesia dan Turki, berikut beberapa negara yang membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Di bagian Amerika Serikat, Kolombia menetapkan berlakunya pembebasan sementara bagi 4000 tahanan.
Pembebasan narapidana ini setelah 2 tahanan meninggal dunia akibat infeksi COVID-19.
Kolombia mengalihkan narapidana menjadi tahanan rumah. Para tahanan ini akan kembali ke penjara setelah menjalani hukuman 6 bulan menjadi tahanan rumah.
Para napi yang melanggar ketentuan akan dikirimkan kembali ke penjara.
7. Chile
Negara Chile membebaskan 1,300 napi dengan syarat tertentu. Tahanan yang dibebaskan adalah tahanan yang berusia 75 tahun ke atas, tahanan perempuan yang memiliki anak dibawah 2 tahun, dan tahanan yang sedang hamil.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintah konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.
8. Brasil

Brasil membebaskan sekitar 24.000 tahanan setelah 2 orang dipastikan meninggal dunia akibat virus corona (COVID-19) pada 28 Maret 2020.
Menurut keterangan Komisi Pastor Penjara di Brasil, keputusan tersebut disetujui karena tahanan merupakan kelompok yang rentan terinfeksi virus corona.
Namun pembebasan narapidana ini banyak ditentang masyarakat karena khawatir napi akan kembali berulah.
9. Afganistan
Afganistan dikabarkan membebaskan sekitar 10.000 napi. Narapidana yang bebas ini terdiri dari perempuan, remaja, dan napi yang sakit, dan napi yang berusia di atas 55 tahun.
Tetapi pembebasan narapidana di Afganistan tidak berlaku bagi napi yang melakukan kejahatan terhadap negara dan dunia internasional.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)