Wabah Virus Corona

Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Napi di Tengah Pandemi Virus Corona

Selain Indonesia dan Turki, berikut beberapa negara yang membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
slate.com
Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Narapidana Di Tengah Pandemi Corona 

TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah Pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia, Indonesia memutuskan membebaskan Narapidana atau Napi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kmenkum HAM) pada 31 Maret dan 11 April 2020, membebaskan sekitar 36.554 napi.

Menurut data dari Grid Health, sebanyak 33.902 napi dan 805 anak binaan yang bebas lewat asimilasi dan sisanya lewat integrasi.

Keputusan pembebasan napi ini mendapat kecaman dan kritikan dari masyarakat.

Masyarakat khawatir napi yang bebas kembali melakukan tindak kejahatan.

Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Narapidana Di Tengah Pandemi Corona
Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Narapidana Di Tengah Pandemi Corona (slate.com)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjelaskan kebijakan pembebasan narapidana ini, merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna, Kamis (16/4), dikuti dari CNN.

Tak hanya Indonesia, di beberapa negara juga membebaskan tahanan dari jeruji besi dengan persyaratan ketat.

Ini Dia Sosok di Balik Gambar Virus Corona yang Ikonik

Melansir dari Hai Grid.id, berikut daftar negara yang membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona :

1. Inggris

Korban meninggal akibat wabah virus Corona di Inggris kini mencapai 10.000 orang per Minggu (12/4/2020).
Korban meninggal akibat wabah virus Corona di Inggris kini mencapai 10.000 orang per Minggu (12/4/2020). (Google)

Mengutip dari BBC.com, sekitar 4.000 tahanan di Inggris dan Wales dibebaskan. Menurut Kementrian Kehakiman upaya pembebasan napi ini untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Di Inggris, narapidana dengan masa tinggal dua bulan atau kurang akan dibebaskan dengan lisensi secara bertahap.

Narapidana berisiko rendah yang dipilih akan ditandai secara elektronik dan dapat ditarik kembali pada tanda pertama jika menarik perhatian.

Pembebasan narapidana ini menjadi cara menghindari ribuan tahanan yang berbagi sel dan bisa terinfeksi.

Ada 29 penjara dan 88 narapidana di Inggris dinyatakan positif virus corona. Sementara itu 1.200 napi melakukan isolasi diri.

2. Polandia

Polandia membebaskan narapidana sekitar 10.000 orang. Napi ini akan menjalani sisa hukuman di rumah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan negara.

Dalam aturan tersebut, napi yang tergolong orang tua dan masuk masa hukuman penjara sampai 3 tahun dapat meminta masa penangguhan hukum sampai pandemi corona di Polandia berakhir.

3. Tunisia

Presiden Tunisia Kais Saied membebaskan 1420 narapidana untuk mengurangi populasi penjara di Tunisia.

Awal Maret 2020, beberapa kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.

Pembebasan tahanan ini dianggap langkah tepat, untuk mencegah penyebaran pandemi dalam penjara yang diisi beberapa orang.

4. Turki

Arie Untung dan Fenita Jayanti di Turki
Arie Untung dan Fenita Jayanti di Turki (instagram@ariekuntung)

Negara Turki membebaskan narapidana sekitar 45.000 dari penjara. Penyebabnya karena 17 napi dikonfirmasi positif terjangkit virus corona. Tiga diantaranya meninggal dunia.

Aturan hukum tersebut disetujui oleh parlemen Turki, demi pencegahan wabah COVID-19 lebih luas lagi.

Tetapi pembebasan narapidana ini tidak berlaku untuk terpidana kasus pembunuhan, kejahatan seks, dan tindak pidana narkoba.

5. Myanmar

Myanmar menyetujui untuk membebaskan narapidana. Sekitar 25.000 tahanan di Myanmar akan dibebaskan dari penjara selama masa pandemi COVID-19.

Myanmar juga menerapkan sistem lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut.

UPDATE 23 April 2020 : Virus Corona Sudah Menjangkiti 2,6 Juta Orang di Dunia

6. Kolombia

Di bagian Amerika Serikat, Kolombia menetapkan berlakunya pembebasan sementara bagi 4000 tahanan.

Pembebasan narapidana ini setelah 2 tahanan meninggal dunia akibat infeksi COVID-19.

Kolombia mengalihkan narapidana menjadi tahanan rumah. Para tahanan ini akan kembali ke penjara setelah menjalani hukuman 6 bulan menjadi tahanan rumah.

Para napi yang melanggar ketentuan akan dikirimkan kembali ke penjara.

7. Chile

Negara Chile membebaskan 1,300 napi dengan syarat tertentu. Tahanan yang dibebaskan adalah tahanan yang berusia 75 tahun ke atas, tahanan perempuan yang memiliki anak dibawah 2 tahun, dan tahanan yang sedang hamil.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintah konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.

8. Brasil

Negara Brazil bebaskan napi di tengah pandemi covid-19
Negara Brazil bebaskan napi di tengah pandemi covid-19 (ArcGIS StoryMaps)

Brasil membebaskan sekitar 24.000 tahanan setelah 2 orang dipastikan meninggal dunia akibat virus corona (COVID-19) pada 28 Maret 2020.

Menurut keterangan Komisi Pastor Penjara di Brasil, keputusan tersebut disetujui karena tahanan merupakan kelompok yang rentan terinfeksi virus corona.

Namun pembebasan narapidana ini banyak ditentang masyarakat karena khawatir napi akan kembali berulah.

9. Afganistan

Afganistan dikabarkan membebaskan sekitar 10.000 napi. Narapidana yang bebas ini terdiri dari perempuan, remaja, dan napi yang sakit, dan napi yang berusia di atas 55 tahun.

Tetapi pembebasan narapidana di Afganistan tidak berlaku bagi napi yang melakukan kejahatan terhadap negara dan dunia internasional.

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved