Wabah Virus Corona

Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Napi di Tengah Pandemi Virus Corona

Selain Indonesia dan Turki, berikut beberapa negara yang membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
slate.com
Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Narapidana Di Tengah Pandemi Corona 

TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah Pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia, Indonesia memutuskan membebaskan Narapidana atau Napi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kmenkum HAM) pada 31 Maret dan 11 April 2020, membebaskan sekitar 36.554 napi.

Menurut data dari Grid Health, sebanyak 33.902 napi dan 805 anak binaan yang bebas lewat asimilasi dan sisanya lewat integrasi.

Keputusan pembebasan napi ini mendapat kecaman dan kritikan dari masyarakat.

Masyarakat khawatir napi yang bebas kembali melakukan tindak kejahatan.

Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Narapidana Di Tengah Pandemi Corona
Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Narapidana Di Tengah Pandemi Corona (slate.com)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjelaskan kebijakan pembebasan narapidana ini, merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna, Kamis (16/4), dikuti dari CNN.

Tak hanya Indonesia, di beberapa negara juga membebaskan tahanan dari jeruji besi dengan persyaratan ketat.

Ini Dia Sosok di Balik Gambar Virus Corona yang Ikonik

Melansir dari Hai Grid.id, berikut daftar negara yang membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona :

1. Inggris

Korban meninggal akibat wabah virus Corona di Inggris kini mencapai 10.000 orang per Minggu (12/4/2020).
Korban meninggal akibat wabah virus Corona di Inggris kini mencapai 10.000 orang per Minggu (12/4/2020). (Google)

Mengutip dari BBC.com, sekitar 4.000 tahanan di Inggris dan Wales dibebaskan. Menurut Kementrian Kehakiman upaya pembebasan napi ini untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Di Inggris, narapidana dengan masa tinggal dua bulan atau kurang akan dibebaskan dengan lisensi secara bertahap.

Narapidana berisiko rendah yang dipilih akan ditandai secara elektronik dan dapat ditarik kembali pada tanda pertama jika menarik perhatian.

Pembebasan narapidana ini menjadi cara menghindari ribuan tahanan yang berbagi sel dan bisa terinfeksi.

Ada 29 penjara dan 88 narapidana di Inggris dinyatakan positif virus corona. Sementara itu 1.200 napi melakukan isolasi diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved