Wabah Virus Corona
Tak Hanya Indonesia, Berikut 9 Negara yang Bebaskan Napi di Tengah Pandemi Virus Corona
Selain Indonesia dan Turki, berikut beberapa negara yang membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
2. Polandia
Polandia membebaskan narapidana sekitar 10.000 orang. Napi ini akan menjalani sisa hukuman di rumah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan negara.
Dalam aturan tersebut, napi yang tergolong orang tua dan masuk masa hukuman penjara sampai 3 tahun dapat meminta masa penangguhan hukum sampai pandemi corona di Polandia berakhir.
3. Tunisia
Presiden Tunisia Kais Saied membebaskan 1420 narapidana untuk mengurangi populasi penjara di Tunisia.
Awal Maret 2020, beberapa kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.
Pembebasan tahanan ini dianggap langkah tepat, untuk mencegah penyebaran pandemi dalam penjara yang diisi beberapa orang.
4. Turki

Negara Turki membebaskan narapidana sekitar 45.000 dari penjara. Penyebabnya karena 17 napi dikonfirmasi positif terjangkit virus corona. Tiga diantaranya meninggal dunia.
Aturan hukum tersebut disetujui oleh parlemen Turki, demi pencegahan wabah COVID-19 lebih luas lagi.
Tetapi pembebasan narapidana ini tidak berlaku untuk terpidana kasus pembunuhan, kejahatan seks, dan tindak pidana narkoba.
5. Myanmar
Myanmar menyetujui untuk membebaskan narapidana. Sekitar 25.000 tahanan di Myanmar akan dibebaskan dari penjara selama masa pandemi COVID-19.
Myanmar juga menerapkan sistem lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut.
• UPDATE 23 April 2020 : Virus Corona Sudah Menjangkiti 2,6 Juta Orang di Dunia
6. Kolombia