Yogyakarta

P2TPA KK Rekso Dyah Utami DIY: Pembatasan Sosial Ikut Picu Keretakan Keluarga

Ia mengungkapkan, ada kenaikan hingga 10 persen angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY, selama masa pandemi Covid-19.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
IST
Ilustrasi kekerasan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY di triwulan pertama sudah mencapai 50 kasus.

Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Benarkah faktor ekonomi menjadi penyebab disorientasi sebuah keluarga, hingga berujung kekerasan?

Ketua pelaksana Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPA KK) Sri Maryani mengatakan, sejauh ini kantor P2TPA KK Rekso Dyah Utami DIY mencatat, sejak Januari hingga April sudah ada 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, banyak dari kasus kekerasan pada perempuan dan anak tersebut didominasi karena faktor ekonomi sebuah keluarga.

Adanya pembatasan sosial akibat Covid-19, menurutnya memberikan dampak bagi sebagian keluarga.

Menunda Mudik Demi Kesehatan Keluarga dan Lingkungan

"Pembatasan sosial, penutupan lapangan kerja, PHK, hingga pekerja non formal kesulitan mencari nafkah. Tentu akan memicu emosional seseorang. Akibatnya bisa terjadi ketidak harmonisan dari keluarga," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (22/4/2020)

Ia mengungkapkan, ada kenaikan hingga 10 persen angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY, selama masa pandemi Covid-19.

Kebanyakan faktor yang mempengaruhi, lanjut dia, adalah himpitan ekonomi yang menimbulkan salah persepsi dari keluarga.

"Kuncinya agar tetap harmonis bagaimana? Pendekatan spiritual menjadi dasar utama. Selain itu, komunikasi yang baik juga sangat diperlukan di masa sulit seperti saat ini," terang dia.

Ia merinci, di Januari 2020 ada P2TPA KK mencatat ada sebanyak 18 kasus kekerasan dengan rincian 13 kasus merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Tiga kasus diantaranya korban Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan dua sisanya merupakan korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP).

Tuntut Pelaku KDRT Dihukum Maksimal, JPY Gelar Aksi Damai di PN Bantul

Sementara di bulan Februari kemarin, ada 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan rincian, 16 merupakan korban KDRT dan satu sisanya adalah korban KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved